Berita Jember

DPRD Kaget, Jember Berpotensi Diterjang Megathrust Tetapi Tidak Miliki Peta Mitigasi Bencana

Ini tidak dimuat, padahal itu juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Pansus DPRD Jember bersama Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember rapat peninjauan Substansi Draf Revisi Raperda RTRW 2015. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Merebaknya isu bakal terjadi megathrust alias gempa kuat yang memicu tsunami besar di pesisir Samudra Hindia, menjadi perhatian beberapa daerah di Jatim, termasuk Jember.

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember tengah melakukan pencermatan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Pencermatan Perda tersebut dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember sebagai penyusun naskah akademik Raperda RTRW ni.

David Handoko Seto, anggota Pansus DPRD Jember mengungkapkan di dalam naskah Revisi Raperda RTRW tersebut, ternyata tidak memuat peta mitigasi bencana. Padahal Bumi Pandhalungan Jember termasuk daerah yang bakal terdampak megathrust dari Samudra Hindia.

"Jember adalah wilayah yang tidak akan pernah luput ketika 20 tahun nanti. Ketika terjadi pergeseran lempeng (tektonik) yang mengakibatkan megathrust, maka berpotensi tsunami berkekuatan 9 skala Richter," kata David, Kamis (15/8/2024).

Selain peta mitigasi bencana tidak dimunculkan dalam naskah akademik RTRW, justru dalam Raperda  menetapkan 31 kecamatan di Jember menjadi kawasan potensi industri.

"Kalau daerah potensi industri, harus diimbangi dengan pemetaan mitigasi bencana. Jadi itu yang kami kritisi dan beberapa lembaga kajian juga menyarankan agar beberapa hal di naskah akademi ini perlu penyempurnaan," kata David.

Menurutnya, Pansus DPRD Jember juga tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkan Raperda RTRW ini. Karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat 20 tahun yang akan datang. 

"Mereka yang akan merasakan dampaknya, kami boleh salah sebagai pejabat, tetapi kami tidak boleh bohong kepada masyarakat," kata David.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember itu menilai naskah akademik Raperda RTRW ini masih terkesan cacat hukum. Sehingga perlu ditinjau ulang untuk disempurnakan.

"Kami meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk perpanjangan waktu pembahasan Raperda RTRW. Karena ini menyangkut hajat hidup yang hari ini ada 2,6 juta rakyat Jember 20 tahun mendatang," kata David.

David mengungkapkan masih banyak sekali substansi di raperda yang perlu penyempurnaan. Seperti masalah kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan potensi bencana lain di Kabupaten Jember.

"Jember memiliki gunung dan sungai yang sangat rawan longsor ataupun banjir. Belum lagi peta kebutuhan air di Kabupaten Jember. Termasuk kawasan beberapa tambang yang di RTRW ini berbunyi eksisting atau telah beroperasi," jlentrehnya.

Sementara Divisi Pengetahuan dan Data Lembaga Studi Desa untuk Petani (LSDP) Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (SD Inpers), Bayu Dedie Lukito menambahkan, naskah akademik Draft Revisi Raperda RTRW jelas cacat materiil dan logika.

"Kecacatannya itu tidak ada konsideran yang memuat soal kebencanaan. Sebab Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang memuat tentang kebencanaan tidak dimasukan oleh penyusun naskah akademik ni," imbuh Bayu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved