Berita Jember

DPRD Kaget, Jember Berpotensi Diterjang Megathrust Tetapi Tidak Miliki Peta Mitigasi Bencana

Ini tidak dimuat, padahal itu juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Pansus DPRD Jember bersama Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember rapat peninjauan Substansi Draf Revisi Raperda RTRW 2015. 

Padahal Jember daerah dengan potensi bencana yang tinggi. Karena berada di kawasan Samudra Hindia  diperkirakan akan terdampak langsung saat terjadi megathrust.

"Atau tumbukan lempeng benua Australia yang hari ini ramai diperbincangkan bakal terjadi megathrust di pesisir Jawa berkekuatan 9 magnitudo. Itu berarti berpotensi tsunami di kawasan Selatan Jawa termasuk Jember," kata Bayu.

Selain megathrust dan tsunami, Bayu mengungkapkan Jember juga daerah kawasan bencana akibat tanah bergerak. Tetapi hal itu juga tidak dimasukan dalam naskah akademik Draf Raperda RTRW.

"Padahal masalah itu nyata dan ada. Tetapi tidak dimuat dalam naskah akademik. Kami beranggapan ini cacat secara materi," paparnya.

Lebih jauh, kata Bayu, Raperda RTRW ini juga tidak memuat pengelolaan pulau pulau kecil. Padahal di Jember terdapat 80 pulau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2007.

"Ini tidak dimuat, padahal itu juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil. Ini tidak dimasukan. Atau karena lupa, tidak teliti atau bagaimana si penyusun ini," ulasnya.

Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember, Rahman Anda mengaku hanya memiliki waktu dua bulan sejak mendapatkan persetujuan subtansi, agar segera menyelesaikan Raperda RTRW ini.

"Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha, investor, dan sebagainya. Sebelum 21 Agustus 2024, pembahasan ini harus sudah tuntas dan mendapatkan persetujuan bersama. Karena secara substantif sudah dibahas sesuai prosedur," kilah Rahman. 

Rahman menepis tidak adanya peta rawan bencana dan mitigasi kebencanaan ini raperda ini. Sebab hal tersebut telah diatur secara khusus. "Jadi dua hal tersebut masuk dalam Ketentuan Khusus di Raperda Revisi RTRW Kabupaten Jember," tegasnya. 

Hanya saja, di draft Raperda RTRW tidak mengatur secara rinci soal mitigasi dan peta bencana di kawasan Jember. Alasannya, hal itu akan dibahas secara teknis melalui Raperda Kebencanaan.

"Jember mungkin merupakan satu-satunya kabupaten yang belum mempunyai Perda Penanggulangan Bencana," ulas Rahman.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved