Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Minta Kapolri Copot Kapolres Inisial R, Imbas Periksa Polisi Penolong Dia di Sidang PK

Susno Duadji minta kapolres berpangkat AKBP inisial R dipecat setelah periksa anak buah yang mengantarnya ke restoran.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV/AFP
Susno Duadji meminta Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolres berinisial R. 

Di kasus Vina CIrebon ini, Susno Duadji kerap satu pandangan dengan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno. 

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno melihat Polri harus berani dalam menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap polisi yang terlibat, tak terkecuali dua petinggi Polri yang kini sudah menyandang status jenderal bintang satu. 

Ia mengibaratkan seperti Kasus FBI di Amerika Serikat, ada polisi bintang dua yang diturunkan pangkatnya menjadi letnan dua. 

Di dalam institusi Polri, pangkat letnan dua disebut Inspektur Polisi Dua (Ipda).  

Bahkan, setelah diturunkan, polisi di FBI itu kemudian dipecat.

"Semua panggil (polisi) kalau ada yang melanggar berat ya sama dengan di Amerika, seorang jenderal bintang dua dari FBI salah mengambil langkah, turunkan jadi letnan dua, kemudian pecat. Selesai sudah," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024). 

Oegroseno melanjutkan Polri harus berani menindak tegas petinggi-petinggi jika ketahuan terlibat. 

"Saya pikir Polri harus berani sekali-kali," ucapnya. 

Ia meyakini bahwa ketegasan Polri pasti akan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang belakangan getol memberikan kritik pedas. 

"Agar menciptakan kepercayaan masyarakat yang lebih baik yang sudah dibangun oleh beberapa Kapolri yang mulai pertama oleh Pak Sukanto ya sampai sekarang yang ini (Listyo Sigit)," tambahnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved