Berita Gresik

Penantian Keluarga di Gresik Miliki Sertifikat Tanah, Sejak 2021 Proses di BPN Terkatung-katung

keluarga Sobiron akan mengirim surat kembali ke BPN Kabupaten Gresik yang kedua kalinya. Agar kepemilikan tanah segera jelas

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Keluarga Sobiron bersama kuasa hukumnya Bahrunsyah (tengah) memegang surat kuasa untuk mengurus tanah di BPN Kabupaten Gresik, Selasa (13/8/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pengajuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik kembali mendapat sorotan, setelah satu keluarga di Gresik harus menunggu sampai tiga tahun untuk mendapat kepastian.

Hal ini dialami keluarga Sobiron di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik. Sobirin dan keluarganya merasa heran atas proses pengajuan sertifikat tanah ke BPN  Gresik yang tidak kunjung selesai. Sebab, sudah hampir tiga tahun sertifikat tanah belum terbit. 

Keluarga Sobiron melalui kuasa hukumnya yaitu Bahrunsyah SH mengatakan, bahwa sejak Januari  2021, pihaknya mengajukan kepemilikan tanah di Desa Roomo, Kecamatan Manyarke Kantor BPN  Gresik. Namun, sampai saat ini belum juga terbit sertifikat.

“Dalam pengajuan kepemilikan hak tanah sudah sampai terbit peta bidang pada  17 Nopember 2021 dengan luas 6.159 meter persegi. Padahal pengajuan sejak Januari 2021. Namun BPN untuk menerbitkan sertifikat sangat berbelit-belit sejak tahun 2022,” kata Bahrunsyah saat mendampingi keluarga Sobiron, Selasa (13/8/2024). 

Bahrunsyah mengatakan, seharusnya untuk penerbitan sertifikat tanah atas hak Sobiran segera terbit, sebab lahan di samping kiri kanan juga telah terbit sertifikat tanah hak milik. 

“Kalau memang itu tanah negara, kenapa warga negara yang sudah menggarap dan merawat tambak sejak 1976 sampai sekarang selama 48 tahun sejak bapaknya sampai dilanjutkan oleh anak-anaknya, belum segera terbit sertifikat tanah,” tegasnya.

Karena itu, keluarga Sobiron akan mengirim surat kembali ke BPN Kabupaten Gresik yang kedua kalinya. Agar kepemilikan tanah segera jelas. “Keluarga Pak Sobiron telah membayar PBB sejak puluhan tahun sampai sekarang, sehingga berhak untuk mendapat tanah tersebut,” katanya. 

Selama ini, Kantor BPN Gresik berupaya mencari kepemilikan tanah tersebut ke Pertamina dengan bersurat sebanyak 3 kali. Namun, sampai sekarang belum juga ada balasan. 

“Ini sangat merugikan masyarakat yaitu keluarga Sobiron yang harus menunggu bertahun-tahun. Padahal sudah mengajukan hak kepemilikan tanah sejak tahun 2021. Kami mohon, BPN Gresik lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. 

Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor BPN Gresik, Fanani mengatakan, saat ini masih menunggu surat dari Pertamina. “Masih konfirmasi ke Pertamina. Semoga tidak lama,” kata Fanani. 

Sebelumnya Kepala Desa Roomo, Taqwa Zainudin mengatakan, saat ini pemdes masih menelusuri keberadaan dokumen surat-surat tanah yang tidak diketahui berkasnya. 

Namun lahan tersebut lokasinya berada di dekat pabrik PT Petro Oxo Nusantara Jalan (PON) RE Martadinata, Desa Roomo, Kecamatan Manyar dan berbatasan dengan Kelurahan Lumpur.

“Belum mengecek data tanah tersebut. Tetapi wilayah Oxo (PON) dan di belakang itu masuk Desa Roomo,” kata Taqwa. Saat ini tambak tersebut digarap dan dirawat oleh keluarga Sobiron dan hasilnya dibagi bersama keluarga. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved