Berita Gresik
Penantian Keluarga di Gresik Miliki Sertifikat Tanah, Sejak 2021 Proses di BPN Terkatung-katung
keluarga Sobiron akan mengirim surat kembali ke BPN Kabupaten Gresik yang kedua kalinya. Agar kepemilikan tanah segera jelas
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pengajuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik kembali mendapat sorotan, setelah satu keluarga di Gresik harus menunggu sampai tiga tahun untuk mendapat kepastian.
Hal ini dialami keluarga Sobiron di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik. Sobirin dan keluarganya merasa heran atas proses pengajuan sertifikat tanah ke BPN Gresik yang tidak kunjung selesai. Sebab, sudah hampir tiga tahun sertifikat tanah belum terbit.
Keluarga Sobiron melalui kuasa hukumnya yaitu Bahrunsyah SH mengatakan, bahwa sejak Januari 2021, pihaknya mengajukan kepemilikan tanah di Desa Roomo, Kecamatan Manyarke Kantor BPN Gresik. Namun, sampai saat ini belum juga terbit sertifikat.
“Dalam pengajuan kepemilikan hak tanah sudah sampai terbit peta bidang pada 17 Nopember 2021 dengan luas 6.159 meter persegi. Padahal pengajuan sejak Januari 2021. Namun BPN untuk menerbitkan sertifikat sangat berbelit-belit sejak tahun 2022,” kata Bahrunsyah saat mendampingi keluarga Sobiron, Selasa (13/8/2024).
Bahrunsyah mengatakan, seharusnya untuk penerbitan sertifikat tanah atas hak Sobiran segera terbit, sebab lahan di samping kiri kanan juga telah terbit sertifikat tanah hak milik.
“Kalau memang itu tanah negara, kenapa warga negara yang sudah menggarap dan merawat tambak sejak 1976 sampai sekarang selama 48 tahun sejak bapaknya sampai dilanjutkan oleh anak-anaknya, belum segera terbit sertifikat tanah,” tegasnya.
Karena itu, keluarga Sobiron akan mengirim surat kembali ke BPN Kabupaten Gresik yang kedua kalinya. Agar kepemilikan tanah segera jelas. “Keluarga Pak Sobiron telah membayar PBB sejak puluhan tahun sampai sekarang, sehingga berhak untuk mendapat tanah tersebut,” katanya.
Selama ini, Kantor BPN Gresik berupaya mencari kepemilikan tanah tersebut ke Pertamina dengan bersurat sebanyak 3 kali. Namun, sampai sekarang belum juga ada balasan.
“Ini sangat merugikan masyarakat yaitu keluarga Sobiron yang harus menunggu bertahun-tahun. Padahal sudah mengajukan hak kepemilikan tanah sejak tahun 2021. Kami mohon, BPN Gresik lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor BPN Gresik, Fanani mengatakan, saat ini masih menunggu surat dari Pertamina. “Masih konfirmasi ke Pertamina. Semoga tidak lama,” kata Fanani.
Sebelumnya Kepala Desa Roomo, Taqwa Zainudin mengatakan, saat ini pemdes masih menelusuri keberadaan dokumen surat-surat tanah yang tidak diketahui berkasnya.
Namun lahan tersebut lokasinya berada di dekat pabrik PT Petro Oxo Nusantara Jalan (PON) RE Martadinata, Desa Roomo, Kecamatan Manyar dan berbatasan dengan Kelurahan Lumpur.
“Belum mengecek data tanah tersebut. Tetapi wilayah Oxo (PON) dan di belakang itu masuk Desa Roomo,” kata Taqwa. Saat ini tambak tersebut digarap dan dirawat oleh keluarga Sobiron dan hasilnya dibagi bersama keluarga. ****
BPN Gresik
3 tahun BPN Gresik belukm terbitkan sertifikat
keluarga di Gresik protes ke BPN
sertifikasi di BPN Gresik tidak jelas
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.