Berita Jember

8 Tahun Resi Gudang Milik Pemkab Jember Nganggur, Disperindag Ungkap Penyebabnya

Resi Gudang Pemerintah Kabupaten Jember, sudah 8 tahun nganggur dan tak pernah difungsikan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Jember, Adrian sata diwawancara SURYA.CO.ID, Selasa (13/8/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Resi Gudang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Jawa Timur (Jatim), sudah 8 tahun nganggur dan tak pernah difungsikan.

Resi Gudang yang berada di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember itu, sejak 2016 hingga 2024, tidak pernah digunakan untuk aktifitas penyimpanan apa pun.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Adrian mengatakan, pemanfaatan aset itu memang kewenangan Pemkab Jember.

"Tetapi pengelola Resi Gudang-nya itu kewenangannya Kementerian Perdagangan. Dalam hal ini adalah Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Sehingga harus ada persyaratan khusus yang harus pengelola penuhi," jelas Adrian, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, banyaknya tahapan yang harus dilalui oleh kandidat pengelola Resi Gudang tersebut, membuat aset ini tidak dilirik oleh pengusaha.

"Ini mungkin agak lama. Karena kadang-kadang ada yang mau dan mampu untuk memanfaatkan. Tetapi tidak memenuhi syarat untuk jadi pengelola," ungkap Adrian.

Begitu juga sebaliknya, lannjut Adrian, ada pengelola memenuhi syarat dari Bappeti Kemendag, tetapi pengusaha ini tidak mampu secara keuangan untuk mengelola.

"Maka dari itu kami tidak mau gegabah dan terburu-buru, karena kami tidak mau adanya satu aturan yang tidak diindahkan oleh calon pengelola. Karena memang aturannya dikhususkan untuk Resi Gudang dan itu sudah ada aturannya," ucapnya.

Salain itu, imbuh Adrian, biaya sewa untuk pengelolaan Resi Gudang tersebut mencapai Rp 100 juta per tahun. Sehingga hal tersebut mungkin memberatkan bagi pengelola.

"Karena Sistem Resi Gudang ada sisi komersial, tetapi ada fungsi sosial. Sehingga dua fungsi ini harus diakomodir oleh pihak ke-3 yang akan mengelola," bebernya.

Adrian juga mengatakan, Resi Gudang itu dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada 2012.

Setelah dibangun, Resi Gudang ini sempat dikelola oleh Perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa tahun dan berakhir hingga 2016.

"Kami tidak tahu apa yang terjadi pada tahun 2016. Cuma pada akhirnya kerja sama dalam pengelola Resi Gudang ini harus dihentikan," paparnya.

Oleh karena itu, Adrian mengaku, telah mencoba berkoordinasi dengan Bappeti Kemendag RI supaya Resi Gudang di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember ini dapat kembali beroperasi.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved