Dikerjai Teman Medsos Sampai Melahirkan, Pelajar Putri di Pacitan Diketahui Hamil Saat Berolahraga

Dari situ, orangtua mencoba bertanya kepada korban. Dan ternyata yang menghamili adalah PN yang merupakan kenalan di media sosial

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
Humas Polres Pacitan
2 PELAKU ASUSILA - Dua tersangka asusila dihadirkan dalam pers rilis di Polres Pacitan beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah seorang pria yang tega menodaii putri kandungnya sendiri. 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Orang dekat bisa menjadi ancaman bagi anak di bawah umur. Mirisnya, itu dialami seorang pelajar putri di Pacitan yang sampai hamil dan melahirkan akibat ulah kenalannya di media sosial (medsos).

Korban yang tidak disebut namanya itu diduga masih duduk di bangku SMA, dan menjadi korban perkenalan singkat dengan pria berinisial PN (20) lewat medsos.

Korban diketahui sudah melahirkan anak pada 27 Agustus 2025 lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono Pacitan. Sedangkan PN telah diseret ke Polres Pacitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Korban tidak saya sebut namanya karena masih di bawah umur. Korban dan tersangka PN kenal via medsos,” ungkap Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, Minggu (14/9/2025).

Kejadian itu terungkap saat orangtua korban ditelepon oleh guru dan mengabarkan bahwa pelajar putri itu lemas dan sakit di bagian pinggang saat mengikuti kegiatan olah raga di sekolah

“Petugas UKS merasa curiga bahwa korban hamil. Memastikannya dilakukan test kehamilan dengan menggunakan test pack hingga hasilnya positif hamil,” katanya.

Untuk lebih menyakinkan, korban dibawa orangtuanya ke bidan. Sama dengan hasil test pack, korban memang hamil. Yang mengejutkan bahwa umur kandungan yang sudah hampir cukup untuk melahirkan.

“Dari situ, orangtua mencoba bertanya kepada korban. Dan ternyata yang menghamili adalah PN yang merupakan kenalan di medsos," tambahnya.

Korban mengaku semua terjadi saat rumah sepi. Korban sudah berusaha melawan, akan tetapi tersangka mengancam dengan kekerasan. “Tersangka menerangkan bahwa ia mengintimi korban karena tersangka suka,” papar Kompol Dwi Jatmiko.

Mantan Kasatlantas Polres Madiun Kota ini mengatakan, tersangka mengenal korban dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan medsos. “kemudian tersangka muncul keinginan untuk berhubungan dengan anak tersebut,” tambahnya.

Korban mengalami hamil hingga melahirkan di RSUD dr Darsono Pacitan. “Tersangka diamankan di rumahnya,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 KUHP. 

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok dikarenakan dilakukan oleh orangtua/wali dari anak korban,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved