Pria Pacitan Tega Merusak Masa Depan Putri Kandungnya, Korban Sudah Dinodai Sejak Kelas 1 SD

Kalau korban berusia 7 tahun saat masuk kelas 1 SD, artinya kejahatan SN sudah berlangsung selama 9 tahun.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
Humas Polres Pacitan
2 PELAKU ASUSILA - Dua tersangka asusila dihadirkan dalam pers rilis di Polres Pacitan beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah seorang pria yang tega menodaii putri kandungnya sendiri. 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Perbuatan SN (43), warga Kabupaten Pacitan ini memang tidak berakhlak. Bukannya melindungi, SN malah tega merusak masa depan putri kandungnya dan melakukannyabertahun-tahun hingga korbannya berusia 15 tahun.

Tragedi asusila itu sudah ditangani Satreskrim Polres Pacitan setelah menangkap SN yang mencoba kabur ke Surabaya beberapa waktu lalu. Pelaku mencoba kabur setelah kasus itu terungkap, dan kakek korban melapor ke polisi.

“Kami tidak sebut identitas anaknya ya. ABH (anak berhadapan dengan hukum) berusia 15 tahun,” ungkap Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, Sabtu (13/9/2025) lalu.

Mirisnya, kata wakapolres, korban diduga telah dinodai tersangka sejak kelas masih duduk di kelas 1 SD. Dan tindak asusila itu dilakukan sampai korban berusia remaja atau sekitar 15 tahun.

Kalau korban berusia 7 tahun saat masuk kelas 1 SD, artinya kejahatan SN sudah berlangsung selama 9 tahun.

Kejahatan kemanusiaan itu terkuak ketika korban mengaku sudah tidak kuat dan bercerita kepada kakeknya yang juga bapak dari tersangka.

“Kakek korban tidak terima hingga melaporkan ke polisi. Selama ini korban tinggak bersama tersangka karena ibunya bekerja di luar kota,” tegas Jatmiko.

Menurutnya korban sempat memberontak namun SN memaksa hingga memukul dengan tangan kosong.

“Korban baru melapor karena memang ada ancaman secara fisik. Ia juga lelah sering dipaksa, akhirnya cerita ke kakeknya,” tambahnya.

Tersangka sempat melarikan diri setelah kasus itu dilaporkan ke korps Bhayangkara. “Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Surabaya,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 KUHP

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok dikarenakan dilakukan oleh orangtua/wali dari anak korban,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved