Berita Jember

Masih Meminta Uang Dari Kades Yang Dilaporkannya, LC di Jember Dituding Lakukan Pemerasan

Aryo menegaskan upaya damai di persidangan bukan berarti menghapus hukuman atas perkara  yang sudah berjalan di meja hijau

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Kades yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap LC, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (8/8/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sukamakmur Kecamatan Ajung, SHC alias Yopi terhadap wanita pemandu karaoke atau Lady Companion (LC), Kamis (8/8/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Haki,  Aryo Widiatmoko kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan korban dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan RS selaku korban, A yang juga teman kerja korban di rumah karaoke kawasan Perumahan Argopuro Jember. Kemudian R, sopir langgan korban, dan T, satpam di tempat tinggal korban dan terdakwa.

Tetapi fakta persidangan malah menunjukkan bahwa antara terdakwa dan korban menjalin love-hate relationship alias hubungan asmara yang pasang surut.

Karena korban RS mengungkapkan, setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi, ia mengaku beberapa kali masih melakukan pertemuan dengan terdakwa. Bahkan terdakwa masih rutin setiap memberinya uang setiap bulan.

"Saya melaporkan ke polisi pada Rabu pagi, sore harinya saya masih ketemu dengan terdakwa bahkan terdakwa sempat menanyakan luka yang saya alami. Dan memang setiap terdakwa ngajak bertemu, saya selalu menanyakan apakah akan memberi uang. Kalau ada uangnya, saya mau bertemu," tutur RS  kepada majelis hakim, Kamis (8/8/2024). 

Menurut RS, pemberian uang tersebut terhitung sejak September 2024 hingga Juli 2024. Bahkan sampai tepat sehari sebelum terdakwa ditahan oleh polisi.

"Terakhir 4 Juli 2024 lalu saat saya disuruh datang, saya memintanya membayar ongkos taksi online. Dan ia memberi saya uang," kata RS. 

Perempuan asal Kecamatan Panti ini mengaku telah menjalin hubungan khusus dengan terdakwa selama dua tahun. Namun,hubungan mereka kandas setelah sang kades ini melakukan penganiayaan. "Ada hubungan hati (pacaran) sekitar dua tahun, saat ini sudah putus," urai RS.

Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko mengatakan tindak pidana pemukulan tersebut terjadi di parkiran tempat karaoke di kawasan perumahan Argopuro. 

"Korban ditampar oleh terdakwa karena ada cemburu antara mereka. Di mana antara korban dan terdakwa ada hubungan asmara," kata hakim saat menanggapi pernyataan saksi korban.

Aryo menegaskan bahwa upaya damai di persidangan bukan berarti menghapus hukuman atas perkara  yang sudah berjalan di meja hijau. Namun hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. 

"Kalau ada  hati, kenapa harus lapor? Apalagi saksi masih sempat bertemu, makan dan nyanyi bareng dan juga menerima kiriman uang dari terdakwa, kenapa masih lapor polisi?," ujar Aryo. 

Sementara kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyanto berrencana menghadirkan saksi lain untuk sidang berikutnya dengan agenda pembelaan agar bisa meringankan hukuman kliennya.

"Apalagi beberapa keterangan saksi yang sudah dihadirkan JPU di persidangan, penganiayaan di halaman tempat karaoke tidak terbukti," kata Budi.

Budi mengaku akan membuat laporan balik melawan RS,  atas dugaan pemerasan terhadap kliennya. Sebab korban telah meminta uang terdakwa yang totalnya mencapai Rp 20 juta. 

 "Klien kami seperti dijadikan ATM berjalan, di mana korban menyatakan siap mencabut laporan asalkan ada uang. Ketika klien kami memenuhinya, ternyata berlanjut sampai persidangan," sesal Budi.  *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved