Rabu, 15 April 2026

Berita Bojonegoro

DPC PKB Bojonegoro Laporkan Lukman Edy ke Polisi: Pernyataannya Berbahaya

DPC PKB Bojonegoro melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Bojonegoro, Rabu (7/8/2024) siang.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Sekretaris DPC PKB Bojonegoro Abdulloh Umar saat menyerahkan laporan di Mapolres Bojonegoro, Rabu (7/8/2024) siang. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sejumlah pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro mengunjungi Polres Bojonegoro di Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/8/2024) siang.

Mereka melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy, yang menyatakan tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan.

Sekretaris DPC PKB Bojonegoro Abdulloh Umar yang memimpin rombongan itu ke Mapolres Bojonegoro mengatakan, pihaknya melaporkan Muhammad Lukman Edy karena pernyataannya tentang PKB membuat kisruh.

"Pernyataan Muhammad Lukman Edy itu berbahaya," ujar pria yang akrab disapa Umar itu saat diwawancara di Mapolres Bojonegoro, Rabu.

Umar mengklaim, segenap kader PKB di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa saat ini gaduh akibat pernyataan Lukman Edy tersebut.

"Mereka terpukul dan tidak diterima, karena pernyataan Muhammad Lukman Edy itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi," ungkapnya.

Menurut Umar, tata kelola keuangan PKB di tingkat DPP, DPW hingga DPC itu transparan dan teraudit. Sehingga, bisa dipertanggungjawabkan. Tak seperti yang dinyatakan Lukman Edy.

"Ini jelas menyerang kehormatan dan nama baik ketum (ketua umum, red) kami serta PKB. Juga menyebar kebohongan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Bojonegoro ini berharap, laporan pihaknya itu ditangani Polres Bojonegoro sesuai prosedur penegakan hukum yang berlaku. Agar, keadilan dapat ditegakan.

Sementara itu, Iptu Dasmono selaku Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bojonegoro mengatakan, pihaknya akan menangani laporan dari DPC PKB Bojonegoro terhadap Muhammad Lukman Edy.

"Laporan sudah kami terima. Ini akan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas polisi dengan dua balok emas di pundaknya itu.

Adapun, laporan DPC PKB Bojonegoro terhadap Muhammad Lukman Edy itu menggunakan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

Selain itu, juga Pasal 45A Ayat (6) dan Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 28 UU ITE yang mengatur penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved