Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Kejari Surabaya Daftar Kasasi Setelah 12 Hari Ronald Tannur Divonis Bebas
Kejaksaan Negeri Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tannur, setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tannur, setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.
Pengajuan kasasi ini dilakukan pada Senin (5/8/2024) ini, dan baru mencapai tahap pendaftaran.
Padahal, sebelumnya pihak Kejaksaan menyatakan akan segera mengajukan kasasi setelah menerima salinan putusan.
Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, pendaftaran dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pendaftaran dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki. Pengisian form pendaftaran kasasi dilakukan di ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Jaksa sudah mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, kami masih menunggu proses selanjutnya dan akan melakukan gelar ekspos di Kejati Jatim untuk meminta masukan dan saran mengenai materi-materi yang akan diajukan,” ujar Putu.
Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo menyatakan, bahwa pihaknya kini mempersiapkan memori kasasi.
Dalam dokumen tersebut, fokus akan ditempatkan pada bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan.
“Kami akan menekankan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan, termasuk hasil CCTV, keterangan ahli serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban,” jelas Sunaryo.
Memori kasasi juga akan menyoroti penerapan hukum oleh hakim, yang dianggap tidak sesuai dengan bukti yang ada.
“Kami akan menunjukkan, bahwa hakim mengabaikan bukti ahli yang menyebutkan adanya luka hati dan patah tulang rusuk,” tambah Sunaryo.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Kejari Surabaya
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Sukabumi
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Putu Arya Wibisana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.