Pembunuhan Vina Cirebon
Kebohongan Iptu Rudiana Dikuliti Pengacara Pegi Setiawan, Alibinya Beda dengan Putusan Pengadilan
Niat Iptu Rudiana mengklarifikasi tudingan di kasus Vina Cirebon justru jadi blunder.
SURYA.CO.ID - Kebohongan Iptu Rudiana terkait penanganan kasus Vina Cirebon dikuliti pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.
Sebelumnya Iptu Rudiana dituding telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap 8 tersangka kasus Vina Cirebon yang kini sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dan 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
Iptu Rudiana juga diduga menganiaya para tersangka saat memginterogasi.
Namun semua itu dibantah ayah korban kasus Vina Cirebon, Muhammad Rizky alias Eky.
Belakangan bantahan Iptu Rudiana justru membutnya blunder karena berkebalikan dengan putusan pengadilan terhadap para terpidana.
Baca juga: Iptu Rudiana Akhirnya Blak-blakan Soal Bekingan Orang Kuat, Sempat Dekati Hotman Paris Tapi Ditolak
Berikut uraiannya:
1. Alibi 30 menit terbantahkan
Toni mengungkapkan, proses penangkapan para tersangka kasus Vina dan Eki yang dilakukan Iptu Rudiana janggal.
Toni menduga Iptu Rudiana berbohong terkait waktu penangkapan para tersangka.
Rincian waktu yang diucapkan Iptu Rudiana tak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam kesaksiannya, Iptu Rudiana membutuhkan waktu 15 menit agar para tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam kesaksiannya, Iptu Rudiana membutuhkan waktu 15 menit agar para tersangka mengakui perbuatannya.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan berdasar putusan pengadilan nomor 4/PID.B/2017PN Cirebon, Iptu Rudiana bertemu Aep dan Dede Riswanto di depan SMP 11 Cirebon pukul 14.00 WIB.
Katanya, Aep mengaku mengetahui kejadian yang dialami Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Sampai kemudian Iptu Rudiana meminta Aep menghubungi bila sudah melihat pelaku kasus Vina Cirebon.
Pada pukul 16.00 WIB Iptu Rudiana kembali dan mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon
"Nah kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadil 5 terpidana ini," kata Toni RM.
Pasalnya dalam putusan sidang kasus Vina, Iptu Rudiana baru membuat laporan ke Reskrim Polresta Cirebon pukul 18.30 WIB.
"Berdasar putusan, 2 jam setelah pak Rudiana pergi dikabari kemudian datang berarti jam 4 sore. Dalam putusan pak Rudiana baru membuat laporan jam 18.30 WIB," kata Toni RM.
Dengan begitu ada jeda waktu 2 jam 30 menit.
"Berarti kalau dari jam 16.00 WIB ke 18.30 WIB ada waktu 2 jam setengah, bukan 15 menit. 2 jam setengah itu, kalau saya baca putusan, itu digunakan untuk interogasi," kata Toni RM.
2. Bantahan penganiayaan
Iptu Rudiana juga mengatakan pihaknya sama sekali tidak melakukan penganiyaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Rudiana beralibi hanya mengajak bicara baik-baik para tersangka.
Toni mengatakan Iptu Rudiana berbohong soal mengajak berbincang baik-baik terpidana kasus Vina Cirebon.
"Jadi kalau jawaban pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik, saya menilai pak Rudiana bohong," kata Toni RM.
Sebelumnya, Iptu Rudiana bercerita soal kronologi penangkapan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana bersama anak buahnya di Uni Narkoba Polresta Cirebon menangkap Eko, Eka, Jaya, Hadi, Sudirman, Saka Tatal dan Supriyanto.
Iptu Rudiana berkata bahwa ia hanya membutuhkan waktu selama 15 menit untuk membuat terpidana mengakui perbuatannya di kasus Vina Cirebon.
"Dengan baik-baik mau ajak mereka ikut sama kami ke kantor, setelah di kantor 15 menit kemudian mereka mengakuin bahwa mereka melakukannya," kata Iptu Rudiana.
Atas pengakuan inilah, kata Iptu Rudiana dia membuat laporan ke Uni Reskrim.
"Sehingga dasar tersebut yang kami jadikan dasar diberikan ke Reskrim," katanya.
Rudiana mengaku memiliki cara tersendiri untuk membuat terpidana mengaku perbuatannya.
"Ada upaya-upaya kami, tidak ada (disiksa) . Saat menyerahkan ke Reskrim posisi masih utuh, dan kami foto ada dokumentasi. Kan posisi masih utuh, mukanya utuh tidak ada penganiayaan," kata Iptu Rudiana.
Jawaban Iptu Rudiana ini bertolak belakang dengan kesaksian Aldi di sidang peninjauan kembali Saka Tatal.
Aldi yang sempat ditangkap Iptu Rudiana mengaku dianiaya bahkan diminta meminum air kencing secara bergantian.
Hal serupa juga diakui Saka Tatal hingga membuat dia trauma sampai saat ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Toni RM Blak-blakan Bongkar Kebohongan Iptu Rudiana Soal Penangkapan Terpidana Kasus Vina agar Ngaku
TRIBUNJAKARTA.COM - Ucapan Iptu Rudiana tak selaras dengan isi putusan pengadilan milik 5 terpidana Kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan nomor membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Dalam pengakuannya di konferensi pers bersama Hotman Paris, Kapolsek Kapetakan tersebut mengaku hanya mengamankan kedelapan pelaku.
Ia membantah telah melakukan penganiayaan terhadap mereka.
Namun, pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), mencium kejanggalan dari pengakuan Iptu Rudiana.
Toni RM menyebut ada kebohongan dari ucapan Iptu Rudiana itu.
Diketahui, empat hari pascakematian Eky dan Vina, tepatnya pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Iptu Rudiana bersama rekan-rekannya mencari informasi terkait kematian tidak wajar anaknya dan kekasihnya itu.
Pada pukul 14.00 WIB, ia bertemu Aep dan Dedem yang merupakan pekerja di tempat pencucian mobil di dekat SMPN 11 Cirebon dan meminta dikabari jika melihat para pelaku pembunuhan anaknya, Eky.
Dua jam berselang, pukul 16.00 WIB, Aep memberitahukan Iptu Rudiana bahwa ada sekelompok anak-anak muda terduga pelaku.
Disindir Eks Wakapolri

Mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno menyebut Iptu Rudiana melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan pelaku pembunuhan kasus Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.
Diketahui, Iptu Rudiana mengklaim bahwa dirinya mendapatkan para pelaku kasus Vina Cirebon dari informasi Aep dan Dede.
Kedua pemuda tersebut mengaku melihat kejadian maut tewasnya Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.
"Kalau saya mendasari informasi dari saudara D dan A, mereka melihat pada saat malam Minggu ada upaya penganiayaan dan pengejaran."
"Kemudian ketika mereka menyampaikan kalau hafal motornya warna hijau dan saya memperlihatkan motor yang saya foto di Polsek Talun dan mereka menyampaikan betul itu motor yang dilakukan untuk penganiayaan," ucap Rudiana dikutip dari Youtube Channel Pengacara Toni tayang Jumat (2/8/2024).
Ia lantas mentah-mentah menerima informasi tersebut.
Hal itu dinilai sembrono karena mudah mempercayai informasi dari orang lain.
"Kalau Pak Rudiana diberikan keterangan oleh Aep dan Dede, sayang polisi kok dibohongi oleh masyarakat, anak kecil ini," ujar Oegroseno seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/7/2024).
Ia heran, seharusnya Iptu Rudiana tak hanya main percaya dengan keterangan kedua saksi tersebut.
Sebab, kesaksian Aep dan Dede diragukan banyak pihak karena dipenuhi kejanggalan.
Apalagi, Dede belakangan telah mencabut kesaksian tersebut karena mengaku bohong belaka.
"Biasanya yang membohongi anak kecil kan orang tua, ini kok dibalik anak kecil membohongi orang tua, gitu aja," ujar Oegro.
Dede Bohong
Iptu Rudiana dan kuasa hukum yang menangani kasus Vina Cirebon (kiri) (Kolase Tribun Jabar/ist)
Sementara Dede Riswanto (30), pria yang sempat menjadi saksi kunci di persidangan kasus Vina dan Eky tahun 2016 mengaku bahwa kesaksiannya bohong belaka.
Sembari tertawa kecil, ia mengatakan tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kasus Vina Cirebon, yang tertuang di isi putusan, tidak ada.
Menurutnya, pencarian ketiga DPO tersebut hanya membuang-buang waktu.
Dede mengungkapkan pernyataannya itu di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Sabtu (27/7/2024).
Tak ada raut ketakutan di wajahnya.
Dengan mantap, ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa ketiga DPO tersebut tidak ada.
"Pada seluruh Masyarakat Indonesia, intinya tidak usah mencari nama Pegi, Andi sama Dani (3 DPO). Percuma, enggak akan ketemu sampai ujung dunia, sampai ujung pelosok pun, enggak akan ketemu," ujarnya.
Menurutnya, pencarian terhadap tiga DPO tersebut hanya membuang-buang waktu.
Oegroseno juga menyentil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang kurang jeli dalam memeriksa perihal kode etik Iptu Rudiana.
Bagi seorang pensiunan jenderal, Oegroseno yang hanya menganalisis dari luar saja sudah bisa membaca banyak pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.
"Kalau Propam jeli ya, apalagi Propam Mabes Polri. Sejak awal sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan Iptu Rudiana," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada MInggu (28/7/2024).
Oegroseno melanjutkan pelanggaran itu dilakukan Rudiana di antaranya seperti mengajak Liga Akbar ke kantor polisi dan mengarahkannya, mencurigai beberapa orang terduga pelaku lalu menangani sendiri di bidang reserse narkotika.
"Kemudian baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa terjadi. Dia juga tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk diotopsi. Itu saja sudah banyak ditemukan," jelas Oegroseno.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Toni RM Blak-blakan Bongkar Kebohongan Iptu Rudiana Soal Penangkapan Terpidana Kasus Vina agar Ngaku
Iptu Rudiana
kasus Vina Cirebon
Toni RM
Kebohongan Iptu Rudiana
Pegi Setiawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.