Pembunuhan Vina Cirebon

Kerja Senyap Tim Khusus Bentukan Kapolri Ungkap Kasus Vina Cirebon Berhasil, 20 Saksi Diperiksa

Kerja keras Tim Khusus bentukn Kapolri yang dilakukan secara senyap untuk mengungkap kasus Vina Cirebon, telah membuahkan hasil.

kolase Tribun Medan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Vina Cirebon. Kerja Senyap Tim Khusus Bentukan Kapolri Ungkap Kasus Vina Cirebon Berhasil. 

Ia meyakini bahwa kedua korban tidak dibawa naik motor ke Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon, seperti yang tertuang di dalam isi putusan. 

Namun, Vina dan Eky dipindahkan dari TKP pembunuhan ke jembatan tersebut dengan kendaraan roda empat. 

 "Kalau mereka (para pelaku) melakukan (pembunuhan dan pemerkosaan) di TKP di kebon, kenapa harus dipindahkan? Dipindahkan ke motor yang tidak ada bekas darah," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024). 

Pasalnya, tak ditemukan bukti darah di motor tersebut. 

"Saya yakin bahwa mereka dipindahkan dengan kendaraan roda empat. Kalau ada kecelakaan lalu lintas di situ, orang Indonesia ada kecelakaan sedikit nonton semua kok. Kenapa ini seolah tidak ada masyarakat yang menonton dan menjadi saksi," ujar Oegroseno. 

Oegroseno juga melihat bahwa penggunaan kendaraan roda empat untuk mengantisipasi perhatian warga sekitar.

Mereka kemudian sengaja dibiarkan di jembatan layang Talun diam-diam agar tak memantik kecurigaan warga. 

"Jadi, analisa saya sendiri belum tentu bener juga, mungkin dilakukan di satu bangunan yang tertutup kemudian mereka saling kenal, yang kedua setelah kejadian korban dinaikkan ke kendaraan roda empat, kurang lebih berapa KM (kilometer) ke TKP, ditaruh tinggal pergi lagi," pungkasnya. 

Iptu Rudiana (kiri) Mantan Wakapolri Oegroseno (kanan)
Iptu Rudiana (kiri) Mantan Wakapolri Oegroseno (kanan) (Kolase Youtube)

Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. 

Menurutnya, adanya skenario dari alur peristiwa pembunuhan itu kian menguat dengan ditemukan banyaknya kejanggalan. 

"Patut diduga ini by design dari seseorang karena sejak awal sudah memang tampak pelanggaran-pelanggaran gitu loh," ucap Azmi seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024). 

Pasalnya, alat bukti yang tersedia dalam kasus ini sangat lah minim. 

Selain itu, tiga DPO yang jelas-jelas tertuang di dalam isi putusan disebut fiktif alias tidak ada. 

Padahal, ketiga DPO tersebut memiliki peran yang penting dalam pembunuhan kedua korban. 

"Malah lagi DPO-nya itu yang tiba-tiba dibuat oleh teman-teman kepolisian dengan ciri-ciri tidak jelas, dengan sengaja dibikin tidak terang. Jadi, memang ini mau mengaburkan kalau kita lihat. Ya, wajar dong kalau tadi dibilang ada by design, karena memang tidak ada kejelasannya," pungkasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved