Pembunuhan Vina Cirebon

Kerja Senyap Tim Khusus Bentukan Kapolri Ungkap Kasus Vina Cirebon Berhasil, 20 Saksi Diperiksa

Kerja keras Tim Khusus bentukn Kapolri yang dilakukan secara senyap untuk mengungkap kasus Vina Cirebon, telah membuahkan hasil.

kolase Tribun Medan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Vina Cirebon. Kerja Senyap Tim Khusus Bentukan Kapolri Ungkap Kasus Vina Cirebon Berhasil. 

SURYA.co.id - Kerja keras Tim Khusus bentukn Kapolri yang dilakukan secara senyap untuk mengungkap kasus Vina Cirebon, telah membuahkan hasil.

Tim tersebut selama ini telah memeriksa 20 saksi untuk menemukan kronologi sebenarnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach seperti dikutip dari Tribun, Sabtu (3/8/2024).

Yudia menyebutkan bahwa dari tim khusus tersebut, Polisi telah menemukan titik terang penyebab kematian Vina Cirebon.

Kata Yudia, dari pengakuan kliennya menjadi kunci dalam mengungkap kronologi kejadian tersebut.

Baca juga: Terlanjur Laporkan Dedi Mulyadi, Langkah Iptu Rudiana Malah Dicibir Praktisi Hukum: Mau Lapor Apaan?

Ada juga empat saksi lain yang telah diperiksa tim khusus Kapolri tersebut.

"Selain Liga Akbar, yang telah diperiksa oleh timsus tersebut awalnya ada 4 orang."

"4 orang itu sesuai yang disampaikan oleh Liga Akbar saat diperiksa di Polda Jabar," ujar Yudia saat diwawancarai di kantornya di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (3/8/2024), melansir dari Warta Kota.

Namun, menurut Yudia, keempat orang tersebut belum ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Sehingga oleh timsus Mabes Polri pun 4 orang ini dimintai keterangannya," ucapnya.

Pemeriksaan ini kemudian berkembang, sehingga total saksi yang telah dimintai keterangan kini mencapai lebih dari 20 orang.

"Dari 4 orang ini berkembang, sampai total yang telah dimintai keterangan sudah ada 20 orang lebih dan inilah yang menjadi petunjuk kronologi sebenarnya," jelas dia.

Baca juga: Tantangan Hotman Paris ke Pihak yang Merasa Tersakiti oleh Iptu Rudiana: Laporkan ke Polisi

Informasi yang dikumpulkan mencakup detail aktivitas Eki dan Vina pada hari-hari sebelum kejadian, termasuk hari Jumat dan Sabtu sebelum kejadian tragis tersebut terjadi.

Saat itu informasi detail sebelum kematian Vina Cirebon dan Eki sudah menemui titik terang.

Di mana Polisi mengantongi bukti ilmiah dari kasus kematian Vina Cirebon. Polisi disebut sudah mengetahui aktivitas Vina dan Eki beberapa hari sebelum kematian.

"Informasi-informasi itu sudah terurai dan sudah ada titik terang terkait kemana saja Eki dan Vina di hari sebelum, sesaat dan sehari sebelum kejadian," kata pengacara Pegi Setiawan juga itu.

Menurut Yudia, timsus Mabes Polri telah memiliki kronologi yang kuat dan didukung oleh data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Alhamdulillah oleh timsus ini sudah memiliki kronologi yang kuat, didukung oleh data yang kuat, tentunya data ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum keterangan yang diberikan oleh semua saksi-saksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudia menambahkan bahwa keterangan para saksi juga telah disinkronkan dengan jejak digital yang ada.

"Keterangan saksi-saksi ini juga sudah disinkronkan dengan jejak digitalnya, makanya inilah penyidik yang benar-benar mencari suatu pengungkapan dari awal, karena apabila kita terus melihat kronologi yang tertuang dalam BAP dan putusan, ini akan selamanya buntu," ujarnya.

Yudia berharap dengan adanya tim khusus ini, kasus tersebut dapat terungkap sepenuhnya.

"Dengan adanya timsus ini, mudah-mudahan bisa terungkap semuanya dan secepatnya bisa diungkap terkait kepastian peristiwa tersebut," ucap Yudia.

Baca juga: Kemarahan Susno Duadji Tuntut Hakim di Kasus Vina Cirebon 2016 Diseret ke KY: Ini Peringatan

Yudia juga menekankan bahwa 20 saksi yang diperiksa ini masih memiliki kaitan dengan kejadian di beberapa lokasi, termasuk warung seberang SMAN 4 Cirebon dan wilayah Tengah Tani, tempat Eki menemui teman-temannya.

"Intinya 20 orang ini masih ada sangkut pautnya dengan peristiwa kumpulnya di warung sebrang SMAN 4 Cirebon, lalu di Tengah Tani dikala Eki menemui teman-temannya dan di lokasi lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno meyakini bahwa alur peristiwa Kasus Vina Cirebon, seperti yang tertuang di isi putusan, hanya dikarang-karang. 

Manatan Wakapolri Oegroseno dan Iptu Rudiana. Oegroseno Yakin Iptu Rudiana Diduga Langgar Kode Etik Berat di Kasus Vina Cirebon.
Manatan Wakapolri Oegroseno dan Iptu Rudiana. Oegroseno Yakin Iptu Rudiana Diduga Langgar Kode Etik Berat di Kasus Vina Cirebon. (kolase Youtube)

Berdasarkan analisisnya, Oegroseno menyebut seharusnya TKP pembunuhan Vina dan Eky bertambah satu lagi, menjadi total empat TKP. 

Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon. 

Selanjutnya, TKP pelemparan batu dan pengejaran di Jalan Perjuangan. 

Terakhir, TKP pembunuhan dan pemerkosaan di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi. 

Namun, Oegroseno menambahkan satu TKP lagi. 

"Mungkin, ini bukan hanya tiga. Menurut saya, ada empat," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (3/8/2024). 

Oegroseno beralasan karena bukti darah yang selama ini dicari untuk membuktikan adanya pembunuhan di tiga TKP sebelumnya tidak ditemukan. 

Ia menganalisis bahwa kedua korban dibunuh di dalam sebuah rumah atau bangunan. 

Rumah itu bisa diselidiki dengan metode termutakhir scientific crime investigation untuk menemukan adanya darah, rambut dan lain-lain. 

"Naluri saya, TKP ini bisa di dalam rumah, bangunan," katanya. 

Selain itu, analisisnya kian kuat bahwa adanya satu TKP baru karena ia menemukan beberapa fakta dari bukti digital di media sosial Facebook. 

Oegroseno menduga antara para pelaku dan korban saling mengenal.

"Tiga (TKP) itu kan dalam berita acara dari awal iya kan, jadi yang satu adalah feeling saya. Para pelaku setelah saya mengumpulkan beberapa fakta dari Facebook dari media sosial, kemungkinan di antara para pelaku dan korban ini kenal."

"Ada berita komunikasi juga yang jam berapa masih bisa komunikasi. Jadi kelihatannya tidak dilakukan pengadangan, seperti cerita yang dikarang-karang itu. Tapi, mereka (para pelaku) diundang kumpul kemudian terjadi peristiwa (pembunuhan) itu," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024). 

Oegroseno meyakini bahwa alur peristiwa itu hanya karangan karena ia menemukan hal janggal saat membacanya. 

Ia menyoroti kenapa para pelaku memindahkan korban berpindah-pindah dari satu TKP ke TKP lainnya.

"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat kemudian dipindahkan ke jalan layang. Kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."

"Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," jelasnya. 

Oegroseno juga menganalis terkait dengan alur peristiwa kematian Vina dan Eky di tahun 2016. 

Ia meyakini bahwa kedua korban tidak dibawa naik motor ke Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon, seperti yang tertuang di dalam isi putusan. 

Namun, Vina dan Eky dipindahkan dari TKP pembunuhan ke jembatan tersebut dengan kendaraan roda empat. 

 "Kalau mereka (para pelaku) melakukan (pembunuhan dan pemerkosaan) di TKP di kebon, kenapa harus dipindahkan? Dipindahkan ke motor yang tidak ada bekas darah," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024). 

Pasalnya, tak ditemukan bukti darah di motor tersebut. 

"Saya yakin bahwa mereka dipindahkan dengan kendaraan roda empat. Kalau ada kecelakaan lalu lintas di situ, orang Indonesia ada kecelakaan sedikit nonton semua kok. Kenapa ini seolah tidak ada masyarakat yang menonton dan menjadi saksi," ujar Oegroseno. 

Oegroseno juga melihat bahwa penggunaan kendaraan roda empat untuk mengantisipasi perhatian warga sekitar.

Mereka kemudian sengaja dibiarkan di jembatan layang Talun diam-diam agar tak memantik kecurigaan warga. 

"Jadi, analisa saya sendiri belum tentu bener juga, mungkin dilakukan di satu bangunan yang tertutup kemudian mereka saling kenal, yang kedua setelah kejadian korban dinaikkan ke kendaraan roda empat, kurang lebih berapa KM (kilometer) ke TKP, ditaruh tinggal pergi lagi," pungkasnya. 

Iptu Rudiana (kiri) Mantan Wakapolri Oegroseno (kanan)
Iptu Rudiana (kiri) Mantan Wakapolri Oegroseno (kanan) (Kolase Youtube)

Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. 

Menurutnya, adanya skenario dari alur peristiwa pembunuhan itu kian menguat dengan ditemukan banyaknya kejanggalan. 

"Patut diduga ini by design dari seseorang karena sejak awal sudah memang tampak pelanggaran-pelanggaran gitu loh," ucap Azmi seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024). 

Pasalnya, alat bukti yang tersedia dalam kasus ini sangat lah minim. 

Selain itu, tiga DPO yang jelas-jelas tertuang di dalam isi putusan disebut fiktif alias tidak ada. 

Padahal, ketiga DPO tersebut memiliki peran yang penting dalam pembunuhan kedua korban. 

"Malah lagi DPO-nya itu yang tiba-tiba dibuat oleh teman-teman kepolisian dengan ciri-ciri tidak jelas, dengan sengaja dibikin tidak terang. Jadi, memang ini mau mengaburkan kalau kita lihat. Ya, wajar dong kalau tadi dibilang ada by design, karena memang tidak ada kejelasannya," pungkasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved