Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pengacara Pegi Setiawan yang Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Minta 8 Terpidana Dibebaskan

Inilah sosok Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan yang jadi saksi di sidang PK Saka Tatal dan minta 8 terpidana dibebaskan.

Wartakota
Marwan Iswandi, Pengacara Pegi Setiawan yang Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Minta 8 Terpidana Dibebaskan. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan yang jadi saksi di sidang PK Saka Tatal dan minta 8 terpidana dibebaskan.

Diketahui, Kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Marwan Iswandi sebagai saksi fakta pada sidang lanjutan PK di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Pada sidang tersebut, Marwan yang juga sebagai pengacara dari Pegi Setiawan menyampaikan adanya banyak kejanggalan dalam kasus Vina dan Eky ini.

Marwan Iswandi menyebut kasus Vina Cirebon merupakan perkara yang tidak profesional, melihat dari putusan awal di tahun 2016 yang melibatkan Pegi Setiawan, namun ternyata dinyatakan salah tangkap.

"Dari kasusnya Pegi Setiawan, klien kami yang salah tangkap, dari putusan pengadilan dari awal, saya lihat perkara ini perkara yang tidak profesional sama sekali," tegas Marwan Iswandi, melansir dari tayangan youtube TVOne.

Baca juga: Terlanjur Susno Duadji Yakin Kasus Vina Cirebon Kecelakaan, Hotman Paris: Pembunuhan Berencana

"Makanya saya menghimbau kepada para pengacara yang terpidana itu ajukan PK.

Tidak ada jalan selain ajukan PK karena ini berkekuatan hukum tetap, agar semuanya itu dibebaskan," ujar Marwan Iswandi di persidangan.

Marwan melihat adanya kejanggalan saat Pegi Setiawan dijadikan tersangka. 

Sebab, identitas Pegi Setiawan sangat berbeda dengan Pegi alias Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan.

"Kelihatan jelas klien kami Pegi Setiawan, alamatnya di Talun, sementara Pegi Perong alamatnya di Mundu. Loh, kok dijadikan tersangka klien kami," ujarnya.

"Identitasnya berbeda, alamatnya berbeda, umurnya berbeda, nggak tanggung-tanggung pasalnya 340, ini negara apa, negara hukum seperti ini," sambungnya.

Baca juga: Imbas Iptu Rudiana Tinggalkan Elza Syarief dan Dekati Hotman Paris, Farhat Abbas: Dari Mana Duitnya?

Bahkan, Marwan Iswandi dengan tegas mengatakan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus Vina Cirebon ini.

"Kalau memang profesional penyidiknya saat itu, katanya korban itu dinaikkan di atas motor, diapit, ada enggak darahnya di baju para pelaku ini?" kata Marwan.

"Dan pelaku yang kedelapan orang ini dari keputusan pengadilan itu mengatakan kematian Eky salah satunya karena ada pemukulan di rahang, sementara kedelapan pelaku tidak ada yang melakukan pemukulan di rahang, itu Dani yang katanya sekarang fiktif, lho bagaimana perkara ini," sambungnya.

Dengan kesaksiannya dalam persidangan tersebut, Marwan Iswandi juga mengungkapkan harapannya agar delapan terpidana segera dibebaskan.

"Makanya saya berharap banget di dalam putusan PK ini kedelapan orang ini dibebaskan," kata Marwan Iswandi.

"Enggak usah lama-lama, bebaskan delapan orang itu," pungkasnya.

Lantas, seperti apa sosok Marwan Iswandi?

Dikutip dari berbagai sumber, Mayor CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H. adalah mantan pejabat TNI yang sempat menempati posisi mentereng, yakni Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI.

Memiliki nama panggilan Andi, purnawirawan TNI ini dilahirkan di Manna, Bengkulu Selatan.

Andi pernah bersekolah di SD Negeri Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan, kemudian dilanjutkan ke MTsN Manna dan MAN Manna Bengkulu Selatan.

Sayangnya tidak banyak informasi mengenai pendidikan militer yang ditempuh oleh Andi.

Namun dirinya beberapa kali disebut sebagai pakar hukum militer yang tentu selaras dengan pekerjaannya kini.

Andi juga pernah dikabarkan akan terjun ke dunia politik praktis, yakni dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada tahun 2020.

Andi dikenal sebagai sosok yang cukup tegas dalam membela kliennya.

Baca juga: Santai Meski Disudutkan Hotman Paris dan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Dedi Mulyadi: Aku Gak Penting

Bahkan Andi pernah mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap ksatria dan mengeluarkan SP3 jika memang Pegi tidak terbukti bersalah.

Kasus Vina Cirebon Pembunuhan Atau Kecelakaan?

Reza Indragiri. Kasus Vina Cirebon Pembunuhan Atau Kecelakaan Begini Kata Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal.
Reza Indragiri. Kasus Vina Cirebon Pembunuhan Atau Kecelakaan Begini Kata Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal. (Youtube)

 Penyebab kematian Vina Cirebon karena dibunuh atau kecelakaan saat ini menjadi topik hangat diperbincangkan.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri turut menanggapi polemik kasus Vina Cirebon tersebut.

Hal ini diungkapkan Reza saat menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal pada Rabu (31/8/2024).

Dalam sebuah kesempatan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pendapat Reza Indragiri terkait kasus Vina Cirebon ini apakah sebuah kecelakaan atau pembunuhan berdasarkan dengan bukti visum dan juga keterangan para saksi-saksi.

Dimana awalnya kasus Vina Cirebon ini ditangani oleh Polek Talun sebagai kasus kecelakaan, namun berdasarkan keterangan yang ada diubah statusnya menjadi kasus pembunuhan dan pemerkosaan masal.

Reza pun menjelaskan secara rinci sesuai dengan pengetahuan dari keahlian yang ia milili untuk menjawab pertanyaan dari JPU tersebut.

Dari sudut pandang Reza selaku Psikologi Forensik setelah melihat berkas kasus Vina Cirebon, mengungkapkan bahwa di berkas tersebut tidak ada istilah pembunuhan sebagai penyebab dari kematian kedua korban yakni Vina dan Eky.

Yang ada hanya bukti visum dokter yang menerangkan bahwa kematian Vina dan Eky adalah kematian tidak wajar.

Baca juga: Beber Kunci agar Kasus Vina Cirebon Terang Benderang, Eks Wakapolri Minta Iptu Rudiana Lakukan Ini

Pun Reza Indragiri juga menjelaskan dalam keilmunanya, kematian dibagi menjadi 4 jenis.

Diantara adalah Natural atau kematian yang wajar akibat dari sakit keras.

Dan 3 kematian tidak wajar yaitu kecelakaan, bunuh diri dan kematian akibat perbuatan orang lain.

Dijelaskan oleh Reza, didalam berkas yang ia baca, hanya tertulis bahwa kematian Vina dan Eky adalah kematian tidak wajar namun tidak dijelaskan apakah itu karena pembunuhan atau jenis kematian tidak wajar lainnya.

"Jaksa penuntut umum, sepanjang yang bisa saya baca di berkas adalah kematian tidak wajar. Namun kematian tidak wajar itu apakah serta merta bisa disimpulkan sebagai pembunuhan belum tentu," kata Reza seperti dikutip dari kanal YouTube kompas TV, Kamis (1/8/2024).

Namun Reza tetap menegaskan dirinya tidak menyebut bahwa ini adalah kecelakaan atau juga pembunuhan karena tidak adanya bukti saintifik yang jelas di kasus ini.

Selanjutnya Reza juga mengungkapkan secara terang-terangan bahwa dirinya tidak yakin soal keterangan-keterangan para saksi dan kualitas pemeriksaan di kasus ini berdasarkan apa yang terjadi selama ini.

"Ketika saya skeptis terhadap kualitas keterangan para saksi plus pencabutan dan seterusnya tadi saya sampaikan, sayang beribu sayang pada saat yang sama di berkas yang sama saya tidak menemukan bukti-bukti saintifik yang mendukung saya dari perspektif psikologis untuk sampai pada sebuah simpulan mutlaktentang apakah ini bunuh diri ataukah kecelakan ataukah akibat perbuatan orang lain," jelasnya.

Di sidang tersebut pun Reza juga meminta agar pihak kepolisian bis menghadirkan ekstraksi data dati bukti-bukti di kasus Vina Cirebon.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved