Pembunuhan Vina Cirebon

Harta Kekayaan Jaksa Jati Pahlevi yang Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Cuma Puluhan Juta

Sosok jaksa Novriantino Jati Pahlevi jadi sorotan di kasus Vina Cirebon, harta kekayaannya pun luput dikuliti publik. Berikut rinciannya.

Kompas TV
Jaksa Jati Pahlevi yang Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal. Segini harta kekayaannya. 

Protes Azmi ini kembali dijawab jaksa dengan kalimat pedas. 

"Saya menyampaikan ke yang mulia, bukan ke sampean ahli," serunya yang kembali diprotes Azmi.  

"Ditujukan ke saya. Kalau senggolnya tidak ke saya kan tidak masalah," ujarnya. 

Debat panas kembali terhadi saat jaksa mempertanyakan tentang asas legalitas. 

Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Susno Duadji Tantang Purnawirawan Jenderal: Buktikan

Jaksa kembali mempertanyakan pendapat ahli mengenai putusan kasus Saka Tatal mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga mahkamah agung. 

Namun, pertanyaan ini justru dimentahkan hakim.

"Berarti saudara tadi tidak menyimak," ujar hakim Rizqia. 

Azmi lalu meminta agar diperkenankan menunjukkan catatan-catatannya di depan persidangan. 

"Yang mulia, dia tidak tahu. Kalau saya dosen, bukan bohong-bohongan, saya baca," ujarnya kemudian menunjukkan catatan-catatan itu di depan meja hakim. 

Jaksa Jati yang mengetahui itu kembali memprotes. 

"Izin yang mulia, maksudnya apa ini. Maksudnya apa?

Ahli apa ini? Maksudnya apa," kata jaksa Jati sambil terus menggerutu. 

Siapa sebenarnya jaksa Jati Pahlevi? 

Sejak sidang pertama PK Saka Tatal, jaksa Kejaksaan Negeri Cirebon ini sudah menarik perhatian. 

Jaksa Jati yang membacakan penolakan terhadap novum yang disodorkan kuasa hukum Saka Tatal. 

Jaksa Jati juga yang menolak novum berupa keterangan tokoh masyarakat Dedi Mulyadi. 

Jaksa Jati mengatakan keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdiksk itu tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal. 

Sebab, rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian, sehingga novum kedelapan itu ditolak.

"Mulai dari novum enam dan delapan haruslah ditolak. Karena keterangan para saksi yang disampaikan oleh pemohon tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktiannya," kata Gema saat membacakan jawaban mengenai novum kedelapan berupa keterangan dari politikus Dedi Mulyadi, dilampirkan dalam bentuk flashdisk yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024, melalui siaran langsung.

Pahlevi menegaskan 10 novum yang diajukan oleh penasihat hukum Saka Tatal bukan termasuk bukti baru. Ia juga meminta agar majelis hakim menolak alasan Peninjauan Kembali (PK) tersebut. 

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan 10 novum.

Bukti baru tersebut mencakup foto kondisi Eky dan Vina di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, serta foto kondisi motor Eky di Polsek Talun.

Selain itu, terdapat pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai investigasi ilmiah, pernyataan saksi Liga Akbar yang mencabut kesaksiannya dan mengaku diperintahkan oleh Iptu Rudiana, serta pengakuan Dede Riswanto tentang kesaksian palsu.

Bukti lainnya adalah pernyataan politikus Dedi Mulyadi, keputusan bebasnya tersangka Pegi Setiawan, dan pernyataan Polda Jawa Barat terkait penghapusan dua DPO.

Dalam sidang PK Saka Tatal, Pahlevi hadir bersama tiga jaksa lainnya: Bambang Tejo, Mustika Darayuanti, dan Gema Wahyudi.

Mereka secara bergiliran membacakan jawaban penolakan novum.

Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal, yang terdiri dari Titin Prialianti, Farhat Abbas, Riswanto, serta beberapa orang lain, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kliennya ke PN Cirebon.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved