Pembunuhan Vina Cirebon

Harta Kekayaan Jaksa Jati Pahlevi yang Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Cuma Puluhan Juta

Sosok jaksa Novriantino Jati Pahlevi jadi sorotan di kasus Vina Cirebon, harta kekayaannya pun luput dikuliti publik. Berikut rinciannya.

Kompas TV
Jaksa Jati Pahlevi yang Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal. Segini harta kekayaannya. 

Jawaban Azmi malah membuat jaksa naik pitam. 

"Berarti ahli tidak bisa menjawab," seru jaksa. 

Melihat gelagat jaksa tersebut. Azmi dengan sabar kembali mengulang jawabannya. 

Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal.
Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal. (kompas TV)

Setelah itu, jaksa kembali mencecar dengan berusaha menyanggah jawaban ahli. 

Bahkan jaksa menudinng ahli tanpa menguji alat bukti, dan hanya berdasarkan catatan kecil sebagai seorang ahli menyimpulkan ini salah.

Baca juga: Setelah Tolak Iptu Rudiana dan Sudutkan Dedi Mulyadi, Hotman Paris Malah Plesiran ke Paris: Maaf

"Sebagai ahli pidana yang mempunya ilmu sebagai doktor, menurut saudara ini benar atau salah," seru jaksa. 

Saat itu lah Azmi mengajak jaksa untuk menyandingkan putusan pengadilan dengan catatan-catatan kritis yang telah dibuatnya. 

"Kalau kita dihadapkan dengan kata-kata tidak selesai. tapi tolong dihadapkan bendanya. Saya kebetulan membawa," ujar Azmi. 

Jaksa lalu menyimpulkan bahwa catatan ahli itu bukan alat bukti. 

Ucapan jaksa ini pun langsung disanggah ketua majelis hakim Rizqa Yunia. 

"lain lagi ceritanya," kata hakim.

Bukannya mengakui kesalahannya, jaksa justru menuding ahli. 

"Pertanyaan saya itu yang mulia, yang membuat ribet kan ahli sendiri," seru jaksa.

Tak terima dikata-katai depan pengadilan, Azmi akhirnya menjawab lantang.

"Tolong dicabut kalimat itu tidak baik lho. Jadi jaksa yang baik. Hakim saya merasa terintimidasi lho kalau kalimatnya begitu. Anda tidak menyampaikan kode etik lho kalau begitu," protes Azmi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved