Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Jaksa Jati Pahlevi Minta Maaf Usai Ngegas di Sidang PK Saka Tatal, Terkuak Pemicu Emosinya

Jaksa Novriantino Jati Pahlevi akhirnya minta maaf setelah mendapat sorotan luas karena ngegas di sidang PK Saka Tatal.

Editor: Musahadah
kolase instagram
Jaksa Jati Pahlevi meminta maaf menjelang sidang PK Saka Tatal ditutup pada Kamis (1/8/2024). 

Jaksa kembali mempertanyakan pendapat ahli mengenai putusan kasus Saka Tatal mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga mahkamah agung. 

Namun, pertanyaan ini justru dimentahkan hakim.

"Berarti saudara tadi tidak menyimak," ujar hakim Rizqia. 

Azmi lalu meminta agar diperkenankan menunjukkan catatan-catatannya di depan persidangan. 

"Yang mulia, dia tidak tahu. Kalau saya dosen, bukan bohong-bohongan, saya baca," ujarnya kemudian menunjukkan catatan-catatan itu di depan meja hakim. 

Saat itu diduga Azmi sempat nyeletuk mengatakan nomor rekening. 

Hal ini yang diduga membuat Jaksa Jati naik pitam dan kembali memprotes. 

"Izin yang mulia, maksudnya apa ini. Maksudnya apa?

Ahli apa ini? Maksudnya apa," kata jaksa Jati sambil terus menggerutu. 

Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal.
Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal. (kompas TV)

Ditemui usai sidang, Azmi Syahputra menegaskan bahwa ucapannya tentang nomor rekening itu hanya sebatas candaan.

Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan, bahwa pernyataannya tidak bermaksud untuk menyinggung atau menimbulkan ketegangan di ruang sidang.

"Tadi soal keributan di depan majelis hakim soal nomor rekening itu saya jujur benar-benar bercanda karena teman saya itu saja, tidak bermaksud apa-apa," ujarnya selepas sidang, Rabu (31/7/2024).

Menurut Azmi, suasana tegang yang terjadi di ruang sidang bukanlah intensinya.

"Tadi tidak bilang apa-apa, karena teman sebelah saya saja, cuma bilang 'kita diskusi kok tegang-tegang amat' katanya begitu."

 "Jadi, tidak bermaksud apa-apa, lagi-lagi itu memang kesalahan tapi sangat tidak elok," ucapnya.

Azmi juga mengakui bahwa pernyataannya yang terkesan tidak tepat tersebut adalah kekeliruan.

"Tadi keceplosan yang menurut saya tidak pas. Tadi percayakan dengan sebelah itu (salah satu jaksa), dia yang dengar."

"Dia sambil ngomong 'kok sore-sore begini tegang sekali suasananya', padahal kita bicara santai, kita semua santai," jelas dia.

Azmi menegaskan bahwa tidak ada maksud apapun di balik candaannya tersebut.

"Jadi, tidak ada bermaksud apapun," tutupnya.

Dalam persidangan tersebut, Azmi Syahputra yang kapasitasnya sebagai seorang pakar hukum pidana, mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus Saka Tatal pada tahun 2016.

Ia menjelaskan, bahwa terdapat tiga putusan dalam perkara Saka Tatal yang menjadi dasar analisanya.

"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi.

Menurut Azmi, terdapat beberapa pelanggaran hukum acara yang signifikan.

Salah satunya adalah Saka Tatal tidak mendapatkan penasihat hukum pada waktu itu, yang menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.

Selain itu, Azmi juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim dalam putusan tersebut.

"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.

Lebih lanjut, Azmi menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.

Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.

"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?," jelas dia.

Azmi menekankan pentingnya mencari kebenaran materiil dalam hukum pidana dan mengajak semua pihak untuk membuka ruang bagi bukti-bukti baru.

"Yang dicari dalam hukum pidananya adalah kebenaran materiil, jadi kebenaran yang sebenar-benarnya."

"Jadi, semua pihak memang harus membuka ruang menunjukkan bukti-bukti baru," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bersitegang dengan Jaksa di Depan Majelis Hakim Sidang PK Saka Tatal, Azmi Syahputra: Hanya Bercanda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved