Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon Pembunuhan Atau Kecelakaan? Begini Kata Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal

Penyebab kematian Vina Cirebon karena dibunuh atau kecelakaan kini menjadi topik hangat diperbincangkan. Begini pendapat Reza Indragiri.

Youtube
Reza Indragiri. Kasus Vina Cirebon Pembunuhan Atau Kecelakaan? Begini Kata Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal. 

Melihat data lapangan Susno Duadji mengatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan karena  tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana pembunuhan.

Temuan bukti-bukti di lapangan jauh dari dugaan pembunuhan seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi.

Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.

"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," terangnya.

Baca juga: Sindir Pihak yang Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Masih Bisa Terus Dipanjangkan

Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya. 

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya.

Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. 

Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji. (Kompas.com)

Susno Duadji awalnya berguyon semestinya tujuh terpidana nanti tak perlu repot-repot mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

"Ya harus dikeluarkan (7 terpidana) kelamaan dihukum, mestinya enggak perlu PK, wong perkaranya enggak ada. Nanti ada yang tanya, kan perlu disidang dulu (PK), ya itu sidang-sidangan aja," ujar Susno.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved