Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Danu Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Vonis Lebih Ringan dari Yosef, LPSK Bereaksi

Muhammad Ramdanu alias Danu, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat divonis 4 tahun penjara. Ini pertimbangan hakim!

Editor: Musahadah
kolase tribun priangan/youtube
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhammad Ramdanu divonis 4 tahun penjara. 

Sementara Yosep sampai akhir persidangan masih menyangkal.

Dia merasa merupakan korban fitnah Danu yang merupakan keponakannya. 

"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujar Yosep.

Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. 

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, ikut menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.

Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.

Di lain pihak, jaksa menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya terlebih dahulu untuk menanggapi putusan ini. Mereka meminta waktu pikir-pikir selama tujuh hari. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul LPSK Apresiasi Majelis Hakim PN Subang karena Vonis Danu Kasus Subang 4 Tahun, Ini Alasannya

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved