Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Aris Papua dan Gugun, Penyidik Kasus Vina Cirebon yang Disebut Paling Kejam Oleh Saksi Sidang

Kekejaman dua penyidik kasus Vina Cirebon bernama Aris Papua dan Gugun terungkap di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cir

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/istimewa
Saksi Aldi menyebut dua penyidik kejam yang menganiaya dia dan para terpidana kasus Vina Cirebon. 

"Iya pak, minum air kencing semua satu gelas, saya satu gelas, Saka Tatal satu gelas," ucap Aldi terisak.

Setelah minum air kecing, ada polisi yang bawa sandal eiger dan menaboki semua tersangka. 

"Akhirnya sampai remek pak," katanya. 

Tak hanya itu, mereka juga diancam akan ditembak mati. 

"Ada yang bilang, masih mending ditembak mati semua, daripada kamu pada hidup," ungkap Aldi. 

Farhat lalu bertanya, siapa penyidik yang paling kejam. 

Aldi langsung menyebut nama Aris Papua dan Gugun.

"Orang dua itu pak namanya Aris Papua sama Gugun. Itu yang paling kejam. Saya keluar saja sudah kayak ngesot pak," ungkap Aldi sambil menangis. 

Akibat penganiayaan itu, Aldi menyebut selama satu bulan dia belum bisa berjalan. 

Lalu, siapa sebenarnya Aris Papua dan Gugun? 

kolase foto Iptu Rudiana. Inilah Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal.
kolase foto Iptu Rudiana. Inilah Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal. (kolase youtube)

Nama Gugun sebelumnya diungkap pengacara Pegi Setiawan, Toni RM. 

Toni menyebut polisi bernama lengkap Gugun Gumilar itu yang menemukan CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Namun, hingga kasus ini diputus, CCTV itu ternyata belum dibuka. 

"Keterangan Gugun Gumilar (di BAP), sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun CCTV belum dibuka," terang Tomi RM dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (26/6/2024).  

Ditegaskan Toni, CCTV itu sudah diambil, namun anehnya justru tidak dibuka. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved