Pilkada 2024

629 Warga Meninggal di Surabaya, Ternyata Masih Masuk Sebagai Calon Pemilih Pilkada Serentak 2024

Temuan Bawaslu, ratusan orang yang dinyatakan meninggal dunia di Surabaya, ternyata masih masuk sebagai calon pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Komisioner Bawaslu Surabaya Syafiudin (tengah, baju putih) saat menghadiri acara Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, yang berlangsung di Oakwood Hotel, Surabaya, Rabu (31/7/2024). 

"Apabila warga luar kota sudah mengajukan pindah pilih ke dalam kota, seharusnya sudah masuk dalam hal pilih," tutur Syafiudin.

Dalam saran perbaikan yang diberikan Bawaslu kepada KPU, juga memuat masuknya calon pemilih dari kalangan pemilih pemula.

"Juga termasuk tata prosedur pelaksanaan coklit, seperti masih adanya penempelan stiker yang belum dilakukan oleh petugas atau kesalahan lainnya," ucap Syafiudin.

Menurutnya, proses perbaikan tersebut belum sepenuhnya tuntas. Bawaslu membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima berbagai masukan masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa belum masuk dalam daftar calon pemilih.

Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tersebut juga menghadirkan Komisi Pemilihan Umum serta Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya diwakili oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan siap mendukung proses pemuktahiran data pemilih termasuk dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang dibutuhkan.

Untuk diketahui, KPU Surabaya telah menuntaskan coklit data pemilih untuk Pilkada serentak 2024. Mencapai 2.251.018 pemilih, proses coklit selesai setelah berlangsung sejak 24 Juni lalu.

Penyusunan daftar pemilih untuk Pilwali Surabaya 2024 maupun Pilgub Jatim tersebut masih cukup panjang. Nantinya, pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung 27 September hingga 27 November mendatang.

Temuan Bawaslu Surabaya selama proses coklit:

Calon Pemilih yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS):

  • Meninggal Dunia: 629 orang
  • Pindah domisili ke luar kota: 44 orang
  • Alih status sipil menjadi TNI: 4 orang
  • Alih status dari sipil menjadi Polri: 1 orang

Calon Pemilih yang seharusnya Memenuhi Syarat (MS):

  • Pindah domisili ke dalam kota: 26 orang
  • Alih status Polri menjadi sipil: 1 orang
  • Alih status TNI menjadi sipil: 3 orang

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved