Pilkada 2024

629 Warga Meninggal di Surabaya, Ternyata Masih Masuk Sebagai Calon Pemilih Pilkada Serentak 2024

Temuan Bawaslu, ratusan orang yang dinyatakan meninggal dunia di Surabaya, ternyata masih masuk sebagai calon pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Komisioner Bawaslu Surabaya Syafiudin (tengah, baju putih) saat menghadiri acara Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, yang berlangsung di Oakwood Hotel, Surabaya, Rabu (31/7/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 629 orang yang dinyatakan meninggal dunia di Surabaya, ternyata masih masuk sebagai calon pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang.

Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya segera memberikan saran perbaikan.

Temuan ini, didasarkan pada hasil pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses pemuktahiran data pemilih. Yang mana, proses coklit telah berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli lalu.

"Masih ada warga yang seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia, namun ternyata MS (Memenuhi Syarat)," ungkap Komisioner Bawaslu Surabaya Syafiudin dikonfirmasi di sela acara Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, yang berlangsung di Oakwood Hotel, Surabaya, Rabu (31/7/2024).

Temuan pengawasan tersebut, lantas masuk dalam 68 Saran Perbaikan (SP) oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, KPU Surabaya bisa melakukan pencoretan terhadap warga yang bersangkutan.

Menurut Syafiudin, salah satu penyebab KPU tidak bisa menyatakan warga tersebut TMS, dikarenakan belum adanya Akta Kematian atau Surat Keterangan (SK) Kematian yang bersangkutan.

"Karenanya, setelah adanya SP tersebut, diharapkan dapat dilakukan penyempurnaan menuju penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tegas pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya ini.

Selain meninggal dunia, Bawaslu Surabaya juga menemukan sejumlah penyebab lain yang membuat calon pemilih tersebut dinyatakan TMS.

Di antaranya, pindah domisili ke luar kota sebanyak 44 orang, alih status dari sipil menjadi anggota TNI sebanyak 4 orang dan alih status dari sipil menjadi anggota Polri sebanyak 1 orang.

Sama halnya bagi yang meninggal dunia, Bawaslu juga meminta KPU untuk mencoret masing-masing dari daftar calon pemilih.

"Seharusnya memang TMS," katanya.

Sebaliknya, Bawaslu Surabaya juga menemukan beberapa warga yang seharusnya dinyatakan MS sebagai pemilih, namun belum terdaftar.

Rinciannya, warga yang pindah domisili di Surabaya sebanyak 26 orang, purna tugas Polri menjadi sipil sebanyak 1 orang dan purna tugas TNI menjadi sipil sebanyak 3 orang.

Pada Pilkada mendatang, diharapkan masing-masing bisa segera mendapatkan hak pilih.

"Apabila warga luar kota sudah mengajukan pindah pilih ke dalam kota, seharusnya sudah masuk dalam hal pilih," tutur Syafiudin.

Dalam saran perbaikan yang diberikan Bawaslu kepada KPU, juga memuat masuknya calon pemilih dari kalangan pemilih pemula.

"Juga termasuk tata prosedur pelaksanaan coklit, seperti masih adanya penempelan stiker yang belum dilakukan oleh petugas atau kesalahan lainnya," ucap Syafiudin.

Menurutnya, proses perbaikan tersebut belum sepenuhnya tuntas. Bawaslu membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima berbagai masukan masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa belum masuk dalam daftar calon pemilih.

Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tersebut juga menghadirkan Komisi Pemilihan Umum serta Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya diwakili oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan siap mendukung proses pemuktahiran data pemilih termasuk dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang dibutuhkan.

Untuk diketahui, KPU Surabaya telah menuntaskan coklit data pemilih untuk Pilkada serentak 2024. Mencapai 2.251.018 pemilih, proses coklit selesai setelah berlangsung sejak 24 Juni lalu.

Penyusunan daftar pemilih untuk Pilwali Surabaya 2024 maupun Pilgub Jatim tersebut masih cukup panjang. Nantinya, pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung 27 September hingga 27 November mendatang.

Temuan Bawaslu Surabaya selama proses coklit:

Calon Pemilih yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS):

  • Meninggal Dunia: 629 orang
  • Pindah domisili ke luar kota: 44 orang
  • Alih status sipil menjadi TNI: 4 orang
  • Alih status dari sipil menjadi Polri: 1 orang

Calon Pemilih yang seharusnya Memenuhi Syarat (MS):

  • Pindah domisili ke dalam kota: 26 orang
  • Alih status Polri menjadi sipil: 1 orang
  • Alih status TNI menjadi sipil: 3 orang

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved