Pilkada 2024

629 Warga Meninggal di Surabaya, Ternyata Masih Masuk Sebagai Calon Pemilih Pilkada Serentak 2024

Temuan Bawaslu, ratusan orang yang dinyatakan meninggal dunia di Surabaya, ternyata masih masuk sebagai calon pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Komisioner Bawaslu Surabaya Syafiudin (tengah, baju putih) saat menghadiri acara Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, yang berlangsung di Oakwood Hotel, Surabaya, Rabu (31/7/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 629 orang yang dinyatakan meninggal dunia di Surabaya, ternyata masih masuk sebagai calon pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang.

Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya segera memberikan saran perbaikan.

Temuan ini, didasarkan pada hasil pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses pemuktahiran data pemilih. Yang mana, proses coklit telah berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli lalu.

"Masih ada warga yang seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia, namun ternyata MS (Memenuhi Syarat)," ungkap Komisioner Bawaslu Surabaya Syafiudin dikonfirmasi di sela acara Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, yang berlangsung di Oakwood Hotel, Surabaya, Rabu (31/7/2024).

Temuan pengawasan tersebut, lantas masuk dalam 68 Saran Perbaikan (SP) oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, KPU Surabaya bisa melakukan pencoretan terhadap warga yang bersangkutan.

Menurut Syafiudin, salah satu penyebab KPU tidak bisa menyatakan warga tersebut TMS, dikarenakan belum adanya Akta Kematian atau Surat Keterangan (SK) Kematian yang bersangkutan.

"Karenanya, setelah adanya SP tersebut, diharapkan dapat dilakukan penyempurnaan menuju penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tegas pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya ini.

Selain meninggal dunia, Bawaslu Surabaya juga menemukan sejumlah penyebab lain yang membuat calon pemilih tersebut dinyatakan TMS.

Di antaranya, pindah domisili ke luar kota sebanyak 44 orang, alih status dari sipil menjadi anggota TNI sebanyak 4 orang dan alih status dari sipil menjadi anggota Polri sebanyak 1 orang.

Sama halnya bagi yang meninggal dunia, Bawaslu juga meminta KPU untuk mencoret masing-masing dari daftar calon pemilih.

"Seharusnya memang TMS," katanya.

Sebaliknya, Bawaslu Surabaya juga menemukan beberapa warga yang seharusnya dinyatakan MS sebagai pemilih, namun belum terdaftar.

Rinciannya, warga yang pindah domisili di Surabaya sebanyak 26 orang, purna tugas Polri menjadi sipil sebanyak 1 orang dan purna tugas TNI menjadi sipil sebanyak 3 orang.

Pada Pilkada mendatang, diharapkan masing-masing bisa segera mendapatkan hak pilih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved