Pilkada 2024
629 Warga Meninggal di Surabaya, Ternyata Masih Masuk Sebagai Calon Pemilih Pilkada Serentak 2024
Temuan Bawaslu, ratusan orang yang dinyatakan meninggal dunia di Surabaya, ternyata masih masuk sebagai calon pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 629 orang yang dinyatakan meninggal dunia di Surabaya, ternyata masih masuk sebagai calon pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang.
Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya segera memberikan saran perbaikan.
Temuan ini, didasarkan pada hasil pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses pemuktahiran data pemilih. Yang mana, proses coklit telah berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli lalu.
"Masih ada warga yang seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia, namun ternyata MS (Memenuhi Syarat)," ungkap Komisioner Bawaslu Surabaya Syafiudin dikonfirmasi di sela acara Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, yang berlangsung di Oakwood Hotel, Surabaya, Rabu (31/7/2024).
Temuan pengawasan tersebut, lantas masuk dalam 68 Saran Perbaikan (SP) oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, KPU Surabaya bisa melakukan pencoretan terhadap warga yang bersangkutan.
Menurut Syafiudin, salah satu penyebab KPU tidak bisa menyatakan warga tersebut TMS, dikarenakan belum adanya Akta Kematian atau Surat Keterangan (SK) Kematian yang bersangkutan.
"Karenanya, setelah adanya SP tersebut, diharapkan dapat dilakukan penyempurnaan menuju penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tegas pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya ini.
Selain meninggal dunia, Bawaslu Surabaya juga menemukan sejumlah penyebab lain yang membuat calon pemilih tersebut dinyatakan TMS.
Di antaranya, pindah domisili ke luar kota sebanyak 44 orang, alih status dari sipil menjadi anggota TNI sebanyak 4 orang dan alih status dari sipil menjadi anggota Polri sebanyak 1 orang.
Sama halnya bagi yang meninggal dunia, Bawaslu juga meminta KPU untuk mencoret masing-masing dari daftar calon pemilih.
"Seharusnya memang TMS," katanya.
Sebaliknya, Bawaslu Surabaya juga menemukan beberapa warga yang seharusnya dinyatakan MS sebagai pemilih, namun belum terdaftar.
Rinciannya, warga yang pindah domisili di Surabaya sebanyak 26 orang, purna tugas Polri menjadi sipil sebanyak 1 orang dan purna tugas TNI menjadi sipil sebanyak 3 orang.
Pada Pilkada mendatang, diharapkan masing-masing bisa segera mendapatkan hak pilih.
Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim |
![]() |
---|
KPU Surabaya Raih Dua Penghargaan dari KPU RI, Berkat Keberhasilan Ini |
![]() |
---|
Respons DPRD Jatim Soal Potensi Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Jadi Wali Kota Sisa Hasil Pilkada 2020, Mas Adi Diminta Percepat Program Pembangunan Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Ongkos Pilihan Langsung Mahal, PAN Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.