Berita Blitar

4 Pria Pengangguran di Selopuro Blitar Tega Lakukan Tindak Kejahatan Asusila kepada Anak 12 Tahun

Sebanyak empat pria asal Selopuro, Kabupaten Bliar, meringkuk di sel tahanan Polres Blitar karena kasus dugaan tindak asusila

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
samsul hadi/surya.co.id
Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus asusila di Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024). 

Menurut Febby, satu dari empat pelaku, yaitu, DAP merupakan residivis dalam perkara lain dengan kejahatan yang sama pada 2012.

DAP divonis pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling mengenal karena merupakan tetangga. Para pelaku ini bujangan dan tidak punya pekerjaan tetap. Para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Sedang korban, kata Febby, sudah tidak sekolah setelah lulus SD.

Korban tinggal bersama kedua orang tuanya.

"Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga mengetahui korban pulang subuh. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli para pelaku. Kemudin keluarga melapor ke kami," katanya.

Pelaku DK mengaku tega menyetubuhi korban karena nafsu. DK mengaku masih sadar meski ikut minum minuman keras.

"Saya nafsu, saya ikut minum (miras) tapi saya masih sadar, tidak mabuk," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved