Berita Blitar
4 Pria Pengangguran di Selopuro Blitar Tega Lakukan Tindak Kejahatan Asusila kepada Anak 12 Tahun
Sebanyak empat pria asal Selopuro, Kabupaten Bliar, meringkuk di sel tahanan Polres Blitar karena kasus dugaan tindak asusila
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
Menurut Febby, satu dari empat pelaku, yaitu, DAP merupakan residivis dalam perkara lain dengan kejahatan yang sama pada 2012.
DAP divonis pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling mengenal karena merupakan tetangga. Para pelaku ini bujangan dan tidak punya pekerjaan tetap. Para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Sedang korban, kata Febby, sudah tidak sekolah setelah lulus SD.
Korban tinggal bersama kedua orang tuanya.
"Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga mengetahui korban pulang subuh. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli para pelaku. Kemudin keluarga melapor ke kami," katanya.
Pelaku DK mengaku tega menyetubuhi korban karena nafsu. DK mengaku masih sadar meski ikut minum minuman keras.
"Saya nafsu, saya ikut minum (miras) tapi saya masih sadar, tidak mabuk," katanya.
| Jelang Nataru, Petugas Gabungan Cek Bus dan Tes Urine Awak Bus di Terminal Kesamben Blitar |
|
|---|
| Menikah dengan Wanita Tulungagung Lalu Over Stay, WNA Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Blitar |
|
|---|
| Baru Punya 12 Unit, Dishub Kabupaten Blitar Sebut Masih Kekurangan 8 Unit Bus Sekolah |
|
|---|
| Jelang Libur Nataru, Dishub Kab Blitar Pasang Peringatan Rawan Longsor di Jalur Menuju Tempat Wisata |
|
|---|
| Bea Cukai Blitar Musnahkan 404.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 498 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.