Berita Blitar

4 Pria Pengangguran di Selopuro Blitar Tega Lakukan Tindak Kejahatan Asusila kepada Anak 12 Tahun

Sebanyak empat pria asal Selopuro, Kabupaten Bliar, meringkuk di sel tahanan Polres Blitar karena kasus dugaan tindak asusila

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
samsul hadi/surya.co.id
Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus asusila di Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024). 

SURYA.co.id | BLITAR - Sebanyak empat pria asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18), harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar karena kasus dugaan tindak asusila, Rabu (31/7/2024).

Dalam keadaan mabuk, keempatnya diduga telah melakukan kejahatan asusila terhadap anak perempuan usia 12 tahun asal Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

"Kasus ini terjadi di daerah Selopuro dan korban dari kejadian ini merupakan anak umur 12 tahun. Pelaku yang kami amankan dalam kasus ini sebanyak empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (31/7/2024).

Peristiwa asusila itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku IM lewat media sosial Facebook pada awal 2024.

Sekitar dua bulan lalu, pelaku IM menghubungi korban lewat pesan WhatsApp (WA) untuk meminjam uang Rp 20.000 untuk membeli arak.

Pelaku IM kemudian menjemput korban di depan rumahnya.

Setelah bertemu, pelaku IM mengajak korban membeli arak.

"Ketika di perjalanan pelaku IM malah membelokkan ke rumah pelaku DAP. Di rumah DAP, korban melihat ada tiga orang pelaku sedang minum minuman keras," ujar Febby.

Saat berada di rumah DAP, pelaku IM mengajak korban bersetubuh.

Korban menolak karena sedang menstruasi.

IM sempat mencabuli korban.

Pelaku lain, DAP juga ikut mencabuli korban.

Melihat itu, pelaku DK timbul nafsu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku DK menggelandang korban menuju kamar mandi dan menyetubuhinya.

"Korban tidak berani menolak perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku karena takut. Korban merasa takut karena para pelaku sedang sedang minum minuman keras," katanya.

Menurut Febby, satu dari empat pelaku, yaitu, DAP merupakan residivis dalam perkara lain dengan kejahatan yang sama pada 2012.

DAP divonis pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling mengenal karena merupakan tetangga. Para pelaku ini bujangan dan tidak punya pekerjaan tetap. Para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Sedang korban, kata Febby, sudah tidak sekolah setelah lulus SD.

Korban tinggal bersama kedua orang tuanya.

"Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga mengetahui korban pulang subuh. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli para pelaku. Kemudin keluarga melapor ke kami," katanya.

Pelaku DK mengaku tega menyetubuhi korban karena nafsu. DK mengaku masih sadar meski ikut minum minuman keras.

"Saya nafsu, saya ikut minum (miras) tapi saya masih sadar, tidak mabuk," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved