Pembunuhan Vina Cirebon

Sindir Pihak yang Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Masih Bisa Terus Dipanjangkan

Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyindir pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon. Sebut ceritanya masih bisa dipanjangkan.

Tribunnews
Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Sindir Pihak yang Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Masih Bisa Terus Dipanjangkan. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyindir pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon.

Bahkan menurut Susno, jika penontonnya masih banyak, bisa dipanjangkan lagi ceritanya.

Diketahui, drama kasus Vina Cirebon masih terus bergulir hingga hari ini.

Hingga saat ini kasus Vina Cirebon sudah bergulir 2 babak yaitu saat praperadilan Pegi Setiawan, dan saat ini sidang PK Saka Tatal.

Susno Duadji menyebut kasus Vina Cirebon ini merupakan sandiwara yang hebat.

Baca juga: Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji, Eks Kabareskrim: Itu Rp 6 Miliar

Ia bahkan mengatakan akan ada babak-babak lain dalam kasus Vina Cirebon ini.

“Babak satu sudah, babak dua sedang berjalan, babak ketiga akan dapat sanksi apa yang akan diberikan atau pujian apa yang akan diberikan kepada pembuat sandiwara terhebat,” ujar Susno dikutip dari youtube Nusantara TV.

Susno Duadji pun menyebut tinggal memilih ingin menilai kasus ini adalah adalah sandiwara atau kasus.

“Tinggal pilih kalau kita pilih ini adalah sandiwara reward apa yang akan diberikan pada penulis naskah yang bagus, kalau ini adalah kasus sanksi apa yang untuk yang ini sedangkan babak keempat mengapa begini, motifnya tergantung pasar,” ujar Susno Duadji.

Susno Duadji juga mengatakan bahwa kasus Vina Cirebon adalah bisnis.

Jelas dimulai dari Film Vina sebelum 7 hari yang penontonnya hampir 6 juta.

“Ini kan bisnis ya, yang jelas film Vina sebelum 7 hari hampir 6 juta penonton, kalau satu tiket 100 ribu berarti 60 miliar,” ujar Susno.

Ia juga memaparkan siapa saja pihak yang diuntungkan dengan adanya drama kasus Vina Cirebon ini.

Baca juga: Sosok Susno Duadji Eks Kabareskrim yang Beber Pihak Ambil Untung Kasus Vina Cirebon hingga Rp 6 M

Selain rumah produksi yang membuat film Vina sebelum 7 hari ini yang diuntungkan juga adalah bisnis jasa.

Seperti jasa informasi, stasiun televisi, podcast-podcast yang menyiarkan mengenai kasus Vina Cirebon ini.

“Jasa Informasi, stasiun televisi ratingnya naik, termasuk juga penyelenggara podcast ratingnya naik juga, termasuk juga pendamping-pendamping,” ujar Susno Duadji.

Ia pun mengatakan jika kasus Vina Cirebon ini masih banyak diminati mungkin nanti akan ada babak-babak lain.

“Tinggal kita kalau ini mungkin masih banyak penontonnya masih terus babak 4 dipanjangkan dengan seri satu seri dua,” ujar Susno Duadji.

Sebut Kasus Vina Cirebon Adalah Lakalantas

Selain itu, Susno meyakini peristiwa pembunuhan di Kasus Vina Cirebon diyakini sebuah rekayasa. 

Bahkan secara blak blakan Susno mengklaim pembunuhan serta pemerkosaan keji, seperti yang sudah tertuang di isi putusan, tidak pernah ada. 

Yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Eky dan Vina Cirebon.

Tidak itu saja eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan.

"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan). Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," kata Susno seperti dikutip dari Youtube rizkyarvan88 yang tayang pada Rabu (24/7/2024). 

Mantan Kabareskrim Susno Duadji, yang siap bantu Polda Jawa Barat (Jabar) bayar ganti rugi kepada Pegi Setiawan
Mantan Kabareskrim Susno Duadji, yang siap bantu Polda Jawa Barat (Jabar) bayar ganti rugi kepada Pegi Setiawan (Kolase ist)

Susno heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon (Kota) padahal peristiwa tewasnya dua sejoli itu terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Berikut dasar keyakinan Susno :

1. Keterangan saksi lemah

Susno menilai saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada.

"Pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut yang artinya kejadiannya enggak ada," katanya. 

2. Polisi belum buktikan Vina dan Eky korban pembunuhan dan pemerkosaan. 

Pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan. 

Susno bertanya-tanya kenapa semua pihak diributkan dengan kasus yang sebenarnya bisa diungkap secara sederhana. 

Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis. 

"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada.

Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno. 

Baca juga: Pengakuan Aep Berani Disumpah Soal Kasus Vina Cirebon Viral, Kini Malah Menghilang Usai Pegi Bebas

3.  Di  Lapangan Menunjukkan Lebih ke Kejadian Lakalantas

Melihat data lapangan Susno Duadji mengatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan karena  tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana pembunuhan.

Temuan bukti-bukti di lapangan jauh dari dugaan pembunuhan seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi.

Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.

"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," terangnya.

4. Penegak hukum yang menyidangkan kasus tahun 2016 harus bertanggung jawab

Susno Duadji
Susno Duadji (Tribunnews)

Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya. 

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya.

Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. 

Susno Duadji awalnya berguyon semestinya tujuh terpidana nanti tak perlu repot-repot mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

5. Mereka seharusnya segera dikeluarkan dari balik jeruji besi. 

"Ya harus dikeluarkan (7 terpidana) kelamaan dihukum, mestinya enggak perlu PK, wong perkaranya enggak ada. Nanti ada yang tanya, kan perlu disidang dulu (PK), ya itu sidang-sidangan aja," ujar Susno.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024 padahal diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Menariknya, Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong ternyata dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2024. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved