Pembunuhan Vina Cirebon

Sindir Pihak yang Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Masih Bisa Terus Dipanjangkan

Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyindir pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon. Sebut ceritanya masih bisa dipanjangkan.

Tribunnews
Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Sindir Pihak yang Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Masih Bisa Terus Dipanjangkan. 

Pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan. 

Susno bertanya-tanya kenapa semua pihak diributkan dengan kasus yang sebenarnya bisa diungkap secara sederhana. 

Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis. 

"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada.

Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno. 

Baca juga: Pengakuan Aep Berani Disumpah Soal Kasus Vina Cirebon Viral, Kini Malah Menghilang Usai Pegi Bebas

3.  Di  Lapangan Menunjukkan Lebih ke Kejadian Lakalantas

Melihat data lapangan Susno Duadji mengatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan karena  tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana pembunuhan.

Temuan bukti-bukti di lapangan jauh dari dugaan pembunuhan seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi.

Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.

"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," terangnya.

4. Penegak hukum yang menyidangkan kasus tahun 2016 harus bertanggung jawab

Susno Duadji
Susno Duadji (Tribunnews)

Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya. 

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya.

Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved