Pembunuhan Vina Cirebon

Sindir Pihak yang Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Masih Bisa Terus Dipanjangkan

Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyindir pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon. Sebut ceritanya masih bisa dipanjangkan.

Tribunnews
Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Sindir Pihak yang Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Masih Bisa Terus Dipanjangkan. 

“Jasa Informasi, stasiun televisi ratingnya naik, termasuk juga penyelenggara podcast ratingnya naik juga, termasuk juga pendamping-pendamping,” ujar Susno Duadji.

Ia pun mengatakan jika kasus Vina Cirebon ini masih banyak diminati mungkin nanti akan ada babak-babak lain.

“Tinggal kita kalau ini mungkin masih banyak penontonnya masih terus babak 4 dipanjangkan dengan seri satu seri dua,” ujar Susno Duadji.

Sebut Kasus Vina Cirebon Adalah Lakalantas

Selain itu, Susno meyakini peristiwa pembunuhan di Kasus Vina Cirebon diyakini sebuah rekayasa. 

Bahkan secara blak blakan Susno mengklaim pembunuhan serta pemerkosaan keji, seperti yang sudah tertuang di isi putusan, tidak pernah ada. 

Yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Eky dan Vina Cirebon.

Tidak itu saja eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan.

"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan). Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," kata Susno seperti dikutip dari Youtube rizkyarvan88 yang tayang pada Rabu (24/7/2024). 

Mantan Kabareskrim Susno Duadji, yang siap bantu Polda Jawa Barat (Jabar) bayar ganti rugi kepada Pegi Setiawan
Mantan Kabareskrim Susno Duadji, yang siap bantu Polda Jawa Barat (Jabar) bayar ganti rugi kepada Pegi Setiawan (Kolase ist)

Susno heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon (Kota) padahal peristiwa tewasnya dua sejoli itu terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Berikut dasar keyakinan Susno :

1. Keterangan saksi lemah

Susno menilai saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada.

"Pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut yang artinya kejadiannya enggak ada," katanya. 

2. Polisi belum buktikan Vina dan Eky korban pembunuhan dan pemerkosaan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved