Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Yakin Dede Saksi Palsu Kasus Vina Cirebon Akan Bebas, Begini Reaksi Keluarga Terpidana

Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon tak bisa dihukum menurut Susno Duaji. Begini reaksi keluarga terpidana.

Editor: Musahadah
kolase youtube kang dedi mulyadi channel/intens investigasi
Susno Duadji menyebut Dede saksi kunci Kasus Vina Cirebon tak bisa dihukum. 

SURYA.co.id - Nasib Dede Riswanto (30) diperkirakan akan aman meski telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon

Menurut Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji, Dede tidak bisa dihukum karena dia memberikan keterangan palsu yang tidak ada unsur pidananya. 

Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah kasus pidana pembunuhan, tetapi hanya kecelakaan tunggal. 

Susno beralasan tidak ada barang bukti apapun terkait kasus pembunuhan yang disidik Polres Cirebon Kota tersebut.

Menurutnya, yang ada adalah kasus kecelakaan tunggal menewaskan Vina dan Eky yang sudah selesai diselidiki oleh Polres Cirebon Kabupaten.     

Baca juga: Ratapan Iptu Rudiana di Makam Eky Sebut Akan Terus Berjuang, Curhatnya ke Eks Kabareskrim Polri

"Peristiwa pidana yang disaksikan Dede (dalam keterangan sebelum dicabut) itu tidak ada. Dia berbohong pada sesuatu yang tidak ada. Kemudian dia tidak memberikan keterangan di depan pengadilan. Tidak disumpah juga. Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," tegas Susno. 

Sementara terkait tujuh terpidana, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya, Susno juga berharap mereka segera dibebaskan. 

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.

Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya. Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.
 
"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved