Berita Jember

13 Pesilatnya Diproses Akibat Keroyok Polisi, PSHT Jember Pilih Hentikan Semua Aktivitas Persilatan

"Sekali lagi apa yang saya sampaikan tolong dipahami dan disampaikan kepada warga SH Terate yang ada di Jember, terima kasih," tutupnya.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Ketua PSHT Cabang Jember, Jono Wasinuddin mengikuti rakor di Polres Jember beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Ulah yang tidak simpatik dan tidak terkontrol dari anggota perguruan silat akhirnya berujung konsekuensi pahit. Ini setelah pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember menghentikan semua kegiatan di organisasinya sampai waktu yang tidak ditentukan.

Penghentian sementara semua kegiatan silat itu diinstruksikan kepada semua anggotanya di Jember, setelah mencuatnya kasus pengeroyokan terhadap anggota Polres Jember beberapa waktu lalu.

Pembekuan sementara semua aktivitas PSHT itu menindaklanjuti perintah Polda Jatim yang mencabut seluruh izin kegiatan perguruan silat itu di Kabupaten Jember. Proses itu akan berlaku selama proses hukum yang menjerta puluhan pesilat yang terlibat.

"Saya selaku ketua cabang menginstruksikan kepada semua ketua ranting dan warga SH Terate di Jember agar meniadakan semua kegiatan sambil menunggu proses hukum," ujar Ketua PSHT Cabang Jember, Jono Wasinuddin, Jumat (26/7/2024)

Jono juga meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian ini. Ia berharap peristiwa anggota PSHT memukuli polisi di Jember menjadi pelajaran bagi semua anggota organisasi perguruan silat.

"Ini pembelajaran kita semua dan ini bentuk sinergitas kita dengan pemerintah. Ajaran SH Terate memang ajaran berbudi luhur dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan," tegasnya.

Karena itu, Jono juga meminta kepada seluruh warga PSHT di Jember memahami betul perintah ini. Agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Sekali lagi apa yang saya sampaikan tolong dipahami dan disampaikan kepada warga SH Terate yang ada di Jember, terima kasih," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan 13 anggota PSHT sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap polisi bernama Aipda Parmanto Indrajaya saat mengawal lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, penangguhan sementara terhadap kegiatan PSHT adalah sanksi terhadap organisasi silat itu karena tidak bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Ini adalah sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku," tegas kapolres.

Mengingat selama 2024 ini, kata Bayu, Polres Jember mencatat ada 7 kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat dari beberapa organisasi bela diri. "Ada PSHT, ada Pagar Nusa dan ada Kera Sakti. Tetapi yang paling dominan adalah PSHT," cetus Bayu.

Bayu mengaku juga akan melakukan pembinaan terhadap seluruh organisasi bela diri. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi. "Kami lakukan pembinaan dan komunikasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan meraka," tuturnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved