Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Kasus Vina Cuma Kecelakaan, Sayembara Susno Duadji: Rp 10 Juta yang Bisa Buktikan Pembunuhan
Susno Duadji membuat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu kasus pembunuhan, akan diberikan uang Rp 10 juta.
SURYA.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji yakin kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan, tapi kecelakaan tunggal.
Bahkan, Susno Duadji membuat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu kasus pembunuhan, akan diberikan uang Rp 10 juta.
Hal itu diucapkan Susno saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024).
Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.
Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.
Baca juga: Sosok yang Larang Iptu Rudiana Berbicara Kasus Vina Dibeber Elza Syarief, Beri Izin Tunjuk Pengacara
"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno.
Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, keculi berupa pernyataan saksi.
Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.
Sementara bukti visum hanya mengungkapkan bahwa dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.
Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.
Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.
Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.
Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak?
ya sesat dong," seru Susno.
Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam.
"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?," serunya.
Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu.
"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk Indonesia.
Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.
Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil.
"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya.
Skakmat Pengacara Iptu Rudiana

Di tempat yang sama, Pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete diskakmat Susno Duadji saat mempertanyakan kapasitas sang jenderal menyoroti kasus Vina Cirebon.
Awalnya, Susno Duadji mengungkap kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon seperti motor yang digunakan pelaku yang hanya 3 unit, ditambah motor korban ada 4 motor.
Padahal, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah pelaku kasus Vina ada 11 orang.
"Pelaku ada 11 orang, sepeda motor 4 kejar-kejaran. Terus yang 3 kejar-kejaran dengan lari," tanya Susno.
Baca juga: Saka Tatal Bebas Murni saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Susno Duadji Beri Warning Hakim
Menurut Susno, normalnya kalau memang kejar-kejaran 11 pelaku dan korban, ada enam motor pelaku dan satu motor korban.
Hal ini, lanjut Susno, menunjukkan ketidaktelitian penyidik dalam menyampaikan pertanyaan ke saksi.
"Kalau Serse, akan ditanyakan apakah mereka berboncengan, atau sendiri. Dari situ saja sudah terjawab," sindir Susno.
Tak terima dengan pernyataan Susno, Ronny Sapulete langsung mempertanyakan kapasitas Susno menyoroti kasus ini.
"Saya mohon maaf ya pak jenderal. Saya juga harus tahu posisi bapak. sebagai praktis hukum kah? sebagai polisi yang pernah menyidak kah?," tanya Ronny.
Aiman Witjaksono yang menjadi pembawa acara langsung menerangkan kalau Susno diundang sebagai orang yang pernah tahu betul soal penyidikan dimana pun.
Susno pun menjelaskan kapasitasnya.
"Saya mantan praktisi hukum, 36 tahun jadi polisi. Saya juga mantan perumus hukum bersama beliau Genti Garnasih (ahli hukum). Ada beberapa puluh undang-undang di republik ini pernah kita rumuskan, termasuk KUHAP," tegas Susno disambut tepuk tangan penonton.
Tak hanya mempertanyakan kapasitas Susno, Ronny juga menyangkal soal TKP kasus Vina yang diungkapkan Susno.
Sebelumnya, Susno menyebut TKP kasus Vina ini masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, sehingga yang menangani seharusnya Polres Cirebon, bukan Polres Cirebon Kota seperti yang terjadi saat ini.
Terkait hal ini, Ronny justru menyangkalnya.
Menurutnya, TKP memang masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, namun wilayah hukum di dibawah Polresta Cirebon.
"Contoh kejadian di depok, wilayah hukumnya masuk Polda Metro," kata Ronny.
Menanggapi hal ini, Susno justru tertawa.
"Saya setuju dengan beliau. Tapi kapolda-nya ini lho, aku Kapolda Jawa Barat," tegas Susno sambil menunjuk dirinya.
Ditegaskan Susno, saat dia menjadi Kapolda Jawa Barat, dia tidak pernah membagi jembatan Talun itu dalam dua wilayah hukum, Polres dan Polresta Cirebon.
Jembatan Talun tetap wilayah hukum Polres Cirebon.
"2008 saya kapolda. Saya tidak pernah membagi jembatani ini itu. Sesuai yuridiksi kabupaten/kota.
Kalau polda metro, depok ada keputusannya," ungkapnya.
Pernyataan Susno dibenarkan pengacara 6 terpidana, Jutek Bongso.
"TKP ada di kabupaten. Makanya yang menangani kecelakaan kabupaten. Makanya yang datang ke TKP, Polsek Talun, Polres Cirebon," imbuh Jutek.
Susno lalu menjelaskan bahwa Polsek Talun yang menangani kecelakaan lalu diselesaikan Polres Cirebon.
"Gak tahu bagaimana jenazah sudah masuk di dalam kubur. Entah siapa ya.
Hantu blauk siapa mindahkan TKP ini menjadi 3.
"Tolong dijawab, aku gak mau polisi dicoreng, apalagi Polda Jabar. Akulah pembinanya. yang paling merah mukanya itu aku<: sebut Susno.
Ronny kembali menyinggung Susno.
"Kalau pak Susno sebagai pembinanya, kalau ingin mengubah, memperbaiki seharusnya secara internal," sahut Ronny.
Susno tak tinggal diam.
Dia langsung mengungkap bahwa sudah memberikan masukan secara internal yang pedas.
"Sudah, tidak saya bisikkan sama bung roni.
Kalua di dalam kita lebih keras lagi. Sambal yang saya sampaikan di luar, itu hanya level dua, tidak pedas, tapi asik campur pete.
Sambal internal, level delapan. Tidak boleh, saya sama bung Ronny, cukup level dua," sebut Susno disambut tepuk tangan penonton.
Susno Duadji
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Hakim Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ronny Sapulete
Sayembara Susno Duadji
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.