Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Cuma Kecelakaan, Sayembara Susno Duadji: Rp 10 Juta yang Bisa Buktikan Pembunuhan

Susno Duadji membuat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu kasus pembunuhan, akan diberikan uang Rp 10 juta. 

Editor: Musahadah
Kolase ist
Mantan Kabareskrim Susno Duadji yakin kasus Vina Cirebon cuma kecelakaan lalu lintas. Dia buat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu pembunuhan akan diberi Rp 10 juta. 

"Saya mohon maaf ya pak jenderal. Saya juga harus tahu posisi bapak. sebagai praktis hukum kah? sebagai polisi yang pernah menyidak kah?," tanya Ronny. 

Aiman Witjaksono yang menjadi pembawa acara langsung menerangkan kalau Susno diundang sebagai orang yang pernah tahu betul soal penyidikan dimana pun.

Susno pun menjelaskan kapasitasnya. 

"Saya mantan praktisi hukum, 36 tahun jadi polisi. Saya juga mantan perumus hukum bersama beliau Genti Garnasih (ahli hukum). Ada beberapa puluh undang-undang di republik ini pernah kita rumuskan, termasuk KUHAP," tegas Susno disambut tepuk tangan penonton. 

Tak hanya mempertanyakan kapasitas Susno, Ronny juga menyangkal soal TKP kasus Vina yang diungkapkan Susno. 

Sebelumnya, Susno menyebut TKP kasus Vina ini masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, sehingga yang menangani seharusnya Polres Cirebon, bukan Polres Cirebon Kota seperti yang terjadi saat ini. 

Terkait hal ini, Ronny justru menyangkalnya. 

Menurutnya, TKP memang masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, namun wilayah hukum di dibawah Polresta Cirebon.

"Contoh kejadian di depok, wilayah hukumnya masuk Polda Metro," kata Ronny. 

Menanggapi hal ini, Susno justru tertawa.

"Saya setuju dengan beliau. Tapi kapolda-nya ini lho, aku Kapolda Jawa Barat," tegas Susno sambil menunjuk dirinya. 

Ditegaskan Susno, saat dia menjadi Kapolda Jawa Barat, dia tidak pernah membagi jembatan Talun itu dalam dua wilayah hukum, Polres dan Polresta Cirebon. 

Jembatan Talun tetap wilayah hukum Polres Cirebon. 

"2008 saya kapolda. Saya tidak pernah membagi jembatani ini itu. Sesuai yuridiksi kabupaten/kota.
Kalau polda metro, depok ada keputusannya," ungkapnya. 

Pernyataan Susno dibenarkan pengacara 6 terpidana, Jutek Bongso. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved