Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Penasihat Kapolri Ngotot Pegi Setiawan Bisa Tersangka Lagi: Hakim Tak Menyebut Salah Orang

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi ngotot dengan pendiriannya yang menyebut Pegi Setiawan masih bisa jadi tersangka lagi kasus Vina Cirebon.

kolase kompas.com dan youtube
Pegi Setiawan dan Aryanto Sutadi. Pantesan Penasihat Kapolri Ngotot Pegi Setiawan Bisa Tersangka Lagi, Hakim Tak Menyebut Salah Orang. 

"Karena dia nggak terbukti pelakunya kok. Dia korban orang salah tangkap," jelas Toni RM.

Sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

kolase foto Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi.
kolase foto Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi. (kolase Tribun Bogor)

Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.

"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.

Menanggapi hal itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus, melansir dari tayangan TVOne News.

Gayus mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved