Carok di Bangkalan

Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang? Tahan Tangis Dituntut 15 Tahun

Dua terdakwa kasus carok Bangkalan yang menewaskan 4 orang dituntut 15 tahun dan 14 tahun penjara. Begini reaksinya!

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
kolase ahmad faisol/TVOne
Hasan Basri, terdakwa carok di Bangkalan yang menewaskan 4 orang, dituntut hukuman 15 tahun penjara. 

“Apa yang terungkap dalam persidangan itu lah yang dimuat dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dalam penyusunan surat tuntutan tersusun berdasarkan asas keadilan. Jangan hanya kop nya saja, demi keadilannya betul-betul diterapkan. Jangan sampai keadilannya itu demi keadilannya sendiri, kasihan,” papar Bachtiar.

Seperti diketahui, peristiwa carok tersebut terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB. Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB. 

Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa. Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Sidang perdana kasus carok yang viral di jagad media sosial itu mulai digelar pada 22 Mei 2024. Total sebanyak 24 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan memberikan pendampingan terhadap terdakwa Hasan Basri dan Wardi.

Fakta-fakta Kasus Carok 

Kasus carok Bangkalan menjadi sorotan masyarakat karena dalam ada 4 korban tewas dalam satu kali aksi. 

Berikut fakta-fakta yang terungkap dari hasil rekonstruksi yang digelar Satresirim Polres Bangkalan di jalur kembar Ringroad Barat Kota Bangkalan pada Senin (26/2/2024).

1. Hasan Basri ditampar korban

Pertemuan antara Hasan dengan kedua korban kakak beradik, MTJ dan MTD awalnya tanpa sengaja.

Pada adegan ke-1 dan ke-2 digambarkan, Hasan menghentikan laju motornya di depan sebuah gardu atau pos kamling, menunggu warga lainnya untuk pergi bersama ke acara tahlilan, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian pada adegan berikutnya, muncul sepeda motor matik yang ditumpangi dua korban kakak beradik, MTD (26) sebagai sopir dan MTJ (45) di posisi jok belakang.

Keduanya merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.

Pada adegan ke-4, cekcok antara tersangka Hasan dan korban MTJ mulai terjadi.

Keduanya sama-sama dalam posisi saling berhadapan.

Korban merasa tersinggung sambil berucap, “Arapah mik ros-orosen keparlonah oreng” (apa kok ngurus keperluan orang lain)”.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved