Pembunuhan Vina Cirebon

Dedi Mulyadi Kaget Dengar Jawaban Dede Soal Imbalan Iptu Rudiana, Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina

Nekat beri kesaksian palsu di Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto blak-blakan soal imbalan yang diterimanya dari Iptu Rudiana. Dedi Mulyadi kaget.

kolase Kompas.com
Iptu Rudiana, Dede dan Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi Kaget Jawaban Dede Soal Imbalan dari Iptu Rudiana, Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina. 

LPSK menyampaikan secara prosedur memiliki waktu melakukan penelaahan permohonan paling lama 30 hari, namun prosesnya dapat lebih cepat bila nantinya ditemukan ancaman nyata.

"Mereka (LPSK) bisa lebih cepat kalau dalam keadaan darurat. Kalau misalnya ancaman nyata dan sudah mulai terganggu atau keamanan klien dan saksi yang tentu kami akan minta," tutur Jutek.

Akankah Dede menjadi justice collaborator seperti Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo?  

LPSK Ungkap Ada Penyiksaan

Di bagian lain, hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon bukan isapan jempol belaka.

Delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, benar-benar disiksa oknum polisi pada 2016 silam.

Selain kedelapan terpidana, Aldi, adik dari Eka Sandy, yang sempat dituduh pelaku juga mengalami penyiksaan yang sama.

"Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Setelah mengungkap skenario kasus Vina Cirebon, Dede meminta perlindungan ke LPSK.
Setelah mengungkap skenario kasus Vina Cirebon, Dede meminta perlindungan ke LPSK. (kompas TV)

Sri menyebut, ada 12 anggota Polres Cirebon Kota yang menjadi pelaku penyiksaan Saka Tatal dan kawan-kawan.

Mereka terdiri dari oknum penyidik yang awalnya menangani kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, serta anggota Polres Cirebon menangani penahanan delapan pelaku.

Namun, Sri tidak merinci penyiksaan apa saja yang dilakukan para oknum korps Bhayangkara itu.

"(Oknum anggota terlibat penyiksaan) Satreskrim dan Sattahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti)," ujarnya.

Sri menuturkan, berdasar penelusuran dilakukan LPSK, kasus penyiksaan terhadap para pelaku ini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tahun 2016.

Tapi para oknum anggota Polres Cirebon Kota yang terlibat penyiksaan hanya dikenakan sanksi etik saja, tidak sampai diproses secara hukum pidana.

"Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved