Pembunuhan Vina Cirebon
Dedi Mulyadi Kaget Dengar Jawaban Dede Soal Imbalan Iptu Rudiana, Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina
Nekat beri kesaksian palsu di Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto blak-blakan soal imbalan yang diterimanya dari Iptu Rudiana. Dedi Mulyadi kaget.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dedi mengungkap saat ini Dede tidak bisa bebas seperti sebelumnya.
"Sekarang Dede harus dipingit karena dia saksi utama yang bisa menyelamatkan 7 terpidana yang hari ini divonis seumur hidup," ungkap Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (23/7/2024).
Dikatakan Dedi, pencegahan atau perlindungan LPSK ini sangat penting karena menyangkut keselamatan Dede dan tujuh terpidana lainnya.
"Apa yang dinyatakan Dede itu bisa menjadi kunci bagi Rudiana," kata Dedi.
Dikatakan Dedi, kemunculan Dede yang mengungkap bahwa keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) palsu, harusnya membuatb Iptu Rudiana bahagia.
Pasalnya, di awal kasus ini Iptu Rudiana ingin melakukan investigasi penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari siapa dari pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
"Mungkin waktu itu mendapat keterangan dari Aep. Sekarang temannya Aep mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan itu palsu. Harusnya Pak Rudiana bahagia, karena mendapat petunjuk baru siapa pelaku yang dicurigai sebagai pembunuh Eky dan Vina," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Menurut Dedi, harusnya saat ini yang terjadi bukan saling menentang antar lawyer, justru para lawyers ini berkumpul untuk sama-sama mencari kebenaran yang sesungguhnya.
"Tidak semestinya lagi ada satu orang mensomasi yang lain. Tapi, sama-sama mencari siapa pelaku pembunuh eky dan vina," tegasb Dedi.
Tim penasihat hukum, Roely Panggabean mengatakan pihaknya mengajukan permohonan perlindungan bagi Dede yang sudah mencabut keterangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Saka Tatal Bebas Murni saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Susno Duadji Beri Warning Hakim
Serta permohonan perlindungan untuk enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.
"Kami sampaikan permintaan kami untuk perlindungan bagi terpidana (kasus Vina dan Eky) dan saksi-saksi yang kami miliki," kata Roely di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
Menurut tim penasihat hukum setelah Dede mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Cirebon terdapat risiko ancaman bagi klien mereka.
Pertimbangan adanya risiko ancaman ini membuat mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bagi Dede, dan sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Melihat ada fakta-fakta baru dan kami melihat ada potensi ancaman terhadap para klien dan juga para saksi yang kami akan ajukan," ujar tim penasihat hukum, Jutek Bongso.
Dari hasil pertemuan awal tim penasihat hukum menyatakan bahwa LPSK menyambut baik pengajuan permohonan perlindungan bagi Dede, dan sejumlah terpidana.
Baca juga: Alasan Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi Pasang Badan untuk Dede yang Disomasi Iptu Rudiana, Ogah Maaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.