Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Bongkar Skenario Kasus Vina Cirebon Iptu Rudiana, Dede ke LPSK, Jadi Justice Collaborator?

Usai bongkar skenario kasus Vina yng diduga dilakukan Iptu Rudiana dn Aep, Dede meminta perlindungan LPSK. Begini reaksi LPSK!

Editor: Musahadah
kompas TV
Setelah mengungkap skenario kasus Vina Cirebon, Dede meminta perlindungan ke LPSK. 

Menurut tim penasihat hukum setelah Dede mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Cirebon terdapat risiko ancaman bagi klien mereka.

Pertimbangan adanya risiko ancaman ini membuat mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bagi Dede, dan sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 
 
"Melihat ada fakta-fakta baru dan kami melihat ada potensi ancaman terhadap para klien dan juga para saksi yang kami akan ajukan," ujar tim penasihat hukum, Jutek Bongso.

Dari hasil pertemuan awal tim penasihat hukum menyatakan bahwa LPSK menyambut baik pengajuan permohonan perlindungan bagi Dede, dan sejumlah terpidana.

LPSK menyampaikan secara prosedur memiliki waktu melakukan penelaahan permohonan paling lama 30 hari, namun prosesnya dapat lebih cepat bila nantinya ditemukan ancaman nyata.

"Mereka (LPSK) bisa lebih cepat kalau dalam keadaan darurat. Kalau misalnya ancaman nyata dan sudah mulai terganggu atau keamanan klien dan saksi yang tentu kami akan minta," tutur Jutek.

Akankah Dede menjadi justice collaborator seperti Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo?  

LPSK Ungkap Ada Penyiksaan

Di bagian lain, hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon bukan isapan jempol belaka.

Delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, benar-benar disiksa oknum polisi pada 2016 silam.

Selain kedelapan terpidana, Aldi, adik dari Eka Sandy, yang sempat dituduh pelaku juga mengalami penyiksaan yang sama.

"Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Sri menyebut, ada 12 anggota Polres Cirebon Kota yang menjadi pelaku penyiksaan Saka Tatal dan kawan-kawan.

Mereka terdiri dari oknum penyidik yang awalnya menangani kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, serta anggota Polres Cirebon menangani penahanan delapan pelaku.

Namun, Sri tidak merinci penyiksaan apa saja yang dilakukan para oknum korps Bhayangkara itu.

"(Oknum anggota terlibat penyiksaan) Satreskrim dan Sattahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti)," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved