Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Bongkar Skenario Kasus Vina Cirebon Iptu Rudiana, Dede ke LPSK, Jadi Justice Collaborator?

Usai bongkar skenario kasus Vina yng diduga dilakukan Iptu Rudiana dn Aep, Dede meminta perlindungan LPSK. Begini reaksi LPSK!

Editor: Musahadah
kompas TV
Setelah mengungkap skenario kasus Vina Cirebon, Dede meminta perlindungan ke LPSK. 

Sri menuturkan, berdasar penelusuran dilakukan LPSK, kasus penyiksaan terhadap para pelaku ini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tahun 2016.

Tapi para oknum anggota Polres Cirebon Kota yang terlibat penyiksaan hanya dikenakan sanksi etik saja, tidak sampai diproses secara hukum pidana.

"Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik," tuturnya.

Sebelumnya, Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas menceritakan kala dirinya ditangkap dan disiksa agar mau mengaku membunuh Vina dan Eky delapan tahun silam.

"Saya ikut ditangkap juga, gak ada penjelasan apapun, langsung dibawa. Nyampai di Polresta, saya langsung dipukulin, disuruh mengakui apa yang tidak saya lakukan," kata Saka Tatal kepada Kompas TV di Cirebon, 18 Mei 2024.

Saka pun mengungkapkan penyiksaan yang diterimanya, dipukuli hingga disetrum.

"Saya dipukuli, digejekin, disiksa segala macam sampai disetrum," kata Saka.

Saka tegas yang menyiksanya adalah anggota polisi.

"Yang mukulin yang nyetrum itu anggota polisi semua. Namanya saya gak tahu."

"Akhirnya ngaku karena terpaksa, karena gak kuat (disiksa)," tegas Saka.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penelusuran LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina, Tidak Pernah Dipidana

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved