Pembunuhan Vina Cirebon
Alasan Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi Pasang Badan untuk Dede yang Disomasi Iptu Rudiana, Ogah Maaf
Pengacara kondang Otto Hasibuan dan mantan bupati PUrwakarta Dedi Mulyadi siap pasang badan buat Dede, saksi yang bongkar skenario kasus Vina Cirebon.
SURYA.CO.ID - Terungkap alasan pengacara kondang Otto Hasibuan dan mantan BUpati Purwakarta Dedi Mulyadi mau pasang badan untuk Dede Riswanto (30), saksi kasus Vina Cirebon yang membongkar dugaan skenario jahat Iptu Rudiana.
Setelah mengungkap dugaan skenario jahat Iptu Rudiana dan Aep dalam kasus Vina Cirebon, Dede disomasi 60 pengacara yang dikomando Pitra Romadhoni dan Elza Syarief.
Mereka menuntut Dede segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana karena telah menyebar hoax dan fitnah.
Namun, bukannya meminta maaf ke Iptu Rudiana, Dede justru mengungkapkan penjelasan yang diungkapkannya di channel Youtube Dedi Mulyadi adalah apa yang sebenar-benarnya terjadi dan dialaminya sendiri.
"Lebih baik saya minta maaf kepada 7 terpidana dan keluarganya," ujar Dede menanggapi pertanyaan wartawan soal somasi pada konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Rejeki Dede Usai Ungkap Skenario Kasus Vina Cirebon Iptu Rudiana, Sekolah Anak Dijamin Dedi Mulyadi
Keberanian Dede itu beralasan karena ada dua sosok penting di baliknya, yakni Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi.
Otto yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan membela Dede.
Kendati para terpidana bisa masuk penjara karena kesaksian palsunya, namun Dede berani bertaubat dan menyatakan diri bersalah.
"Karena keberanianmu untuk berbuat baik, bertaubat, menytatakan kebenaran. Kami Peradi akan tetap membela kamu," kata Otto pada konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Menurut Otto, mengakui kesalahan sangat penting didukung, agar sikap kesatria seperti itu bisa menular ke orang banyak.
"Supaya jangan ada yang takut untuk bertindak menyatakan yang benar, jangan ada yang takut, seperti Dede. Berbuat salah tetapi bertaubat, mengaku bersalah," jelasnya.
Otto mengajak masyarakat mendukung keberanian Dede membongkar kasus Vina.
"Mari kita rakyat Indonesia menilai Apakah keberanian Dede ini tetap harus kita hormati di satu pihak nanti akan ada polemik di satu pihak dia sudah bersalah tapi dia di satu pihak dia sudah menjadi pahlawan untuk bisa membongkar kasus ini. Mari kita dukung Dede mari kita doakan Dede kita kuatkan hatinya supaya kasus ini bisa terbuka," jelas Otto.
Sementara, Dedi Mulyadi yang juga disomasi oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, menganggap Dede sosok yang patriotik.
Dengan sisa keberaniannya, ia berani melawan dengan mengungkap fakta pahit kesalahan dirinya di masa silam.
"Sebentar lagi kita akan agak ada upacara 17 Agustus. dia adalah pahlawan di era kini, dia adalah patriotik di era kini dan dia adalah kesatria," jelas Dedi pada kesempatan yang sama.
Bagi Dedi yang aktif mengadvokasi para terpidana kasus Vina, kehadiran Dede adalah anugerah.
"Bagi saya kedatangan Dede adalah pelipur lara hidup saya dan hidup saya bahagia," kata Dede.
Dedi juga tidak merasa harus minta maaf atas penayangan kesaksian Dede di channel Youtubenya.
Dia hanya ingin kebenaran kasus Vina bisa terungkap lewat kesaksian-kesaksian yang ditayangkan utuh secara audio visual.
Sambil tersenyum, Dedi tidak masalah kalau meminta maaf jika ada kata-katanya yang menyinggung, tapi tidak untuk meminta maaf memenuhi permintaan Rudiana.
"Maafin aku deh kalau ada ucapan aku yang tidak berkenan gitu aja kan. Engak apa-apa takut kan takut ada ucapan saya yang dianggap kasar, ucapan saya yang dianggap tidak berkenan gitu lho."
"Tetapi kalau minta maaf karena menayangkan ini ya, tanya aja, saya kan hanya merekam kata Dede," kata Dedi Mulyadi.
Dede pun langsung menyahuti,"Lebih baik saya minta maaf kepada narapidana dan keluarganya.
60 Pengacara Iptu Rudiana Layangkan Somasi
Keberanian Dede tidak menghadapi jalan mulus. Pernyataannya soal diarahkan bersaksi oleh Aep dan Rudiana dianggap fitnah.
Dipimpin Pitra Romadoni, tim kuasa hukum Rudiana yang jumlahnya mencapai 60 orang berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP Perhakhi) melayangkan somasi terbuka.
Tak hanya Dede, Rudiana juga mensomasi Dedi Mulyadi dan Liga Akbar, saksi kunci lainnya yang juga telah mengakui kesaksian palsunya 2016 silam.
Pitra meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam batas waktu 3x24 jam.
Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.
"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana,"
"Karena saudara diduga telah menebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta melakukan penyebaran berita bohong," kata Pitra Ramadoni dikutip dari YouTube Diskursus Net, Senin (22/7/2024).
Pitra menyebut pernyataan Dede diarahkan bersaksi oleh Rudiana dan Aep adalah fitnah.
"Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah seperti ini, itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik untuk Iptu Rudiana," ucapnya.
Dedi Mulyadi ikut disomasi karena menayangkan pernyataan terbaru Dede.
"Membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah, dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," kata Pitra.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan yang telah kita lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarganya, maka dengan tegas kami akan lakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga!" sambungnya.
Dikatakan Pitra, selama ini Iptu Rudiana sudah sabar dengan apa yang telah dilakukan ketiganya.
Kali ini pihaknya meminta ketiga orang yang disomasi tersebut meminta maaf.
"Kita sudah cukup sabar menghadapi perbuatan mereka semua,"
"Ingat kesabaran ada batasnya, orang yang sabar pasti punya batas kesabaran!" tegasnya.
Pengakuan Dede

Seperti diketahui, Dede memberanikan diri muncul ke publik mengakui kesaksian palsunya 2016 silam.
Dede bersama Aep adalah saksi yang mengatakan delapan pemuda menyerang Vina dan Eky di dekat SMPN 11 Kota Cirebon hingga mengejarnya.
Setelah pengejaran, Vina diperkosa, lalu keduanya dihabisi nyawanya dan jenazahnya dibuang di Flyover Talun, pada 27 Agustus 2016 silam.
Delapan pemuda itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Kesaksian Dede membuat mereka divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan 8 Juli 2024 lalu.
Kini, para terpidana, melalui kuasa hukumnya tengah mengumpulkan bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK agar bisa bebas.
Dede mengaku diarahkan Aep dan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, untuk bersaksi sesat.
Dede menceritakan, awalnya ia diminta Aep untuk mengantar ke Polres Cirebon, dua atau tiga hari setelah penangkapan Saka Tatal dan kawan-kawan, sekira awal September 2016.
Saat tiba di Polres, Dede tiba-tiba diminta bersaksi oleh Aep dan Rudiana atas kematian Vina dan Eky.
"Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil."
"Ep kan kita gak tahu apa-apa, kenapa kita jadi saksi. Udah entar ikutin aja katanya," kata Dede menirukan percakapannya dengan Aep, di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, tayang Sabtu (20/7/2024).
Dede menjelaskan, sosok Aep memang karib dengan beberapa anggota kepolisian.
Terlebih, staf Rudiana kenal dekat dengan Aep dan sering mencuci kendaraannya di tempat cuci steam mereka bekerja.
"Yang kenal sama pihak kepolisian kan Aep, bukan saya Pak," kata Dede.
Dede yang tiba-tiba disuruh bersaksi oleh Aep dan juga Rudiana pun bingung.
Ia tidak mengetahui kejadian apapun soal kematian Eky, yang notabene putra Rudiana, dan kekasihnya, Vina.
"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," ujar Dede.
Dede mengaku diarahkan untuk bersaksi bahwa ada pelemparan batu kepada Vina dan Eky oleh Saka Tatal cs sampai akhirnya dikejar.
Dalam kondisi bingung, Dede menurut saja. Ia pun diperiksa penyidik, dan keterangan yang sudah diarahkan Rudiana dan Aep itupun dicatat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai kesaksian.
"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran."
"Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan)," papar Dede.
"Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak," tambahnya.
Dede mengaku diperiksa penyidik atau di-BAP selama satu setengah jam
Setelah hari itu dia masih bingung dan selalu merasa bersalah, terlebih beberapa bulan terakhir kala kasus Vina kembali menyeruak dan menjadi perbincangan publik.
"Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak," ujar Dede.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi Pasang Badan Buat Dede, Santai Hadapi Somasi 60 Advokat Iptu Rudiana
Dede Riswanto
Otto Hasibuan
Dedi Mulyadi
kasus Vina Cirebon
Skenario Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.