Korupsi di PT Timah

Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Segera Disidang, 88 Tas Branded, 11 Rumah hingga 8 Mobil Mewah Disita

Segini harta suami artis Sandra Dewi, Harvey Moes yang disita Kejaksaan Agung di kasus  korupsi tata niaga timah.

Editor: Musahadah
kolase instagram
Harta benda senilai ratusan miliar milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disita untuk barang bukti kasus korupsi yang menjeratnya. 

"Nah tentu penyidik melihat pada dua alasan ini, sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan," ujar Harli Siregar dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (14/6/2024).

Harli pun memberi sinyal bahwa Kejasaan Agung belum akan mengambil langkah penahanan terhadap Hendry Lie dan Rusbani, tak seperti tersangka lainnya.

"Kami belum melihat nanti seperti apa ya, ke depannya seperti apa," katanya.

Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie dan Rusbani telah ditetapkan tersangka bersama tiga lainnya pada hari yang sama, yakni Jumat (26/4/2024).

Ketiga tersangka itu: adik Hendry Lie yang juga Marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung aktif, Amir Syahbana; dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo.

Namun mereka semua langsung ditahan Kejaksaan Agung saat itu juga.

Sedangkan Hendry Lie dn Rusbani tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung pada hari itu dengan alasan sakit.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat penetapan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Dalam perkara ini Hendry Lie bersama adiknya disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.

Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.

Sedangkan Rusbani dan para Kepala Kadis ESDM Babel lainnya, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP. 

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved