Berita Viral

Selamat Gak Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Guru Honorer Malah Ngenes Terpaksa Ngajar 16 Kelas

Nasib ngenes ternyata dialami seorang guru honorer yang selamat dari pemecatan massal di tahun ajaran baru. Harus ngajar banyak kelas.

|
Tribunnews
ilustrasi guru honorer. Selamat dari Pemecatan di Tahun Ajaran Baru, Guru Honorer Malah Ngenes Terpaksa Ngajar 16 Kelas. 

Keempat syarat itu adalah, punya Data Pokok Pendidikan (Dapodik); belum punya sertifikasi; bukan ASN; dan harus punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Berdasarkan syarat yang disebutkan, Rana tidak memenuhi salah satunya. Dia belum punya NUPTK.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa terdapat 107 guru honorer yang di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor.

"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja di tahun ajaran baru 2024.

Diberitakan, 107 guru honorer di Jakarta dipecat secara "halus" di tahun ajaran baru karena kebijakan "cleansing".

Pemutusan kontrak massal ini membuat para guru honorer tak bisa lagi mengajar.

Padahal, tupoksi mereka bisa dibilang lebih berat dibanding yang berstatus PNS.

Kevin (bukan nama sebenarnya), seorang guru yang mengajar di salah satu sekolah negeri di Jakarta, menumpahkan keluh kesahnya menjadi salah satu guru yang diputus kontrak secara sepihak.

Ia telah mengabdi selama 4,5 tahun, tugasnya ternyata lebih dari hanya mencerdaskan anak bangsa.

Ia kerap disuruh-suruh karena statusnya sebagai honorer.

"Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kami (sebagai) guru honorer, lebih-lebih (banyak)."

"Kalau lagi disuruh-suruh, ya saya sindir, ‘Babu nih’."

Baca juga: Nasib Pak Apip Guru Honorer Cuma Dibayar Rp 300 Ribu Sampai Pensiun, Ogah Daftar CPNS Gegara Minder

"Soalnya pekerjaannya lebih-lebih dari orang (guru berstatus) PNS," kata Kevin kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024). 

Nyatanya, tenaga pengajar yang berstatus PNS justru bermalas-malasan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved