Pembunuhan Vina Cirebon
Otto Hasibuan Kaget Dede Ternyata Tak Hadir Sidang Kasus Vina Cirebon, Sebut Perintah Iptu Rudiana
Otto Hasibuan seketika kaget mendengar pengakuan salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto. Tak pernah hadir sidang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti," ungkap Dede.
Baca juga: Misteri CCTV Kasus Vina Terjawab, Kompolnas Beber Fakta Dan Sarankan Polda Jabar Lakukan Ini
Dede kini siap menebus dosa masa lalu. Ia siap didampingi pengacara dari tim Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
"Ini teman-teman dari kuasa hukum Peradi, De. Kamu tenang bisa tidur nyenyak ga?" tanya Dedi Mulyadi.
"Tadi malam kurang tidur, kepikiran, gelisah, merasa bersalah," kata Dede.
"Oh merasa bersalah, kalau kamu merasa enggak bersalah dan gelisah kamu bukan manusia."
"Kalau kamu merasa bersalah dan gelisah, kamu manusia yang sempurna, tenang kan?" ujar Dedi dikutip dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (21/7/2024).
Di sisi lain, Dedi menilai Dede dapat berstatus Justice Collabolator (JC)
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menilai Dede merupakan pelaku yang berniat baik.
"Kalau sana 10 tahun, ini mungkin percobaan. Kita harus hadapi. Nanti kita dampingi," kata Jutek.
Jutek mengaku sebagai pihak pelapor akan memberikan catatan bahwa pelaku bernama Dede datang kepada pihaknya dan beritikad baik.
Sedangkan Dedi meminta Dede memberikan pernyataan di hadapan notaris. Kemudian, Dede akan dipertemukan dengan Otto Hasibuan di Jakarta.
"Bagian mendampingi Dede, kita ini yang dilaporkan dan melaporkan satu kesatuan pengacara. satu sama lain saling membantu, enggak ada ini harus dihukum," kata Dedi.
"Ini kan sudah terjadi. Orang sudah 8 tahun di dalam. Kamu jalani sekian bulan wajar kan. Kita bantu," sambung Jutek Bongso.
Jutek lalu mengatakan kepada pihak notaris mengenai pengakuan Dede Riswan. Dimana, Dede bersama Aep merupakan orang pertama yang menginformasikan kepada Iptu Rudiana pada tahun 2016.
Kesaksian itu berdampak pada rangkaian penangkapan kepada para terpidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.