Pembunuhan Vina Cirebon
Siasat Iptu Rudiana Yakinkan Keluarga Vina Cirebon Soal Pembunuhan, Buka Chat Tapi Isi Dirahasiakan
Keluarga Vina Cirebon yakin tewasnya sang anak karena pembunuhan. Beda dengan Susno Duadji dan kuasa hukum Saka Tatal.
SURYA.co.id - Menjelang sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, sejumlah pihak kini mulai meragukan adanya pembunuhan dan pemerkosaan di kasus Vina Cirebon.
Keraguan adanya pembunuhan yang menimpa Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky muncul setelah adanya bukti baru berupa foto daging yang menempel baut salah satu lampu penerangan jalan umum di jembatan tempat keduanya ditemukan.
Daging di baut itu diyakini milik Vina atau Eky setelah mengalami kecelakaan di atas jembatan.
Meski demikian, keluarga Vina melalui kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia tetap meyakini kedua korban tewas karena pembunuhan.
"Ya terkait kemunculan foto sebuah baut yang terdapat daging dan menyebut kematian Vina dan Eki di tahun 2016 lalu di Jembatan Talun itu karena kecelakaan, jadi memang laporan di awal itu memang kecelakaan lalu lintas."
Baca juga: Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi: Dia Pelapor dan yang Menangani
"Tapi setelah tiga hari ada bukti tambahan, yaitu bukti tambahan berupa motor yang dikembalikan bentuknya utuh dan juga HP dalam keadaan utuh serta juga ada otopsi memang seperti ada penganiayaan berat, kita masih berpatokan kepada hasil BAP dan persidangan di tahun 2017 lalu bahwa itu pembunuhan," ujar Reza, Jumat (19/7/2024), dikutip dari TribunJabar.
Reza menjelaskan, keyakinan keluarga akan pembunuhan Vina karena ada chat di salah satu ponsel Blackberry terdakwa yang dibocorkan Iptu Rudiana (saat itu berpangkat Aiptu), ayah Eky.
Chat tersebut adalah soal rencana pembunuhan.
Namun, keluarga tidak dikasih tahu isi jelas chat tersebut, Rudiana, ayah Eky, hanya memberi informasi saja.
"Yang mendasarinya bahwa itu pembunuhan, karena memang setelah dilihat dari hasil visum dan juga pada saat itu kan pihak keluarga diwakili oleh Pak Rudiana (ayah Eki) untuk mengurus kasus ini dan mengawal kasus ini."
"Pak Rudiana pada saat itu bilang ke pihak keluarga Vina (Marliana kakaknya Vina) dan Marliana menceritakan kembali ke kita bahwa memang pada saat itu, pada sidang pertama itu Pak Rudiana dan tim bilang ke Marliana bahwa di salah satu HP terdakwa yang pada saat itu HP-nya masih blackberry ada pesan rencana pembunuhan."
"Tapi tidak ditunjukkan isi chatnya, hanya informasi atau pemberitahuan saja," ucapnya.
Hanya Rudiana yang sempat melihat chat itu.
"Bunyi chatnya intinya ada rencana pembunuhan di situ," jelas dia.
Hingga kini, keluarga Vina berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Vina dan Eky.
Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini tewasnya Vina dan Eky bukan karena pembunuhan, tetapi kecelakaan.
Namun kejadian apa yang mengakibatkan Vina dan Eky mengalami kecelakaan, menurut Titin bisa karena kecelakaan murni atau dipicu hal lain.
Tak hanya Titin, Kabareskrim Polri 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji kini juga meragukan adanya pembunuhan pada kasus Vina Cirebon.
Benar ada mayat Vina dan Eky di Flyover Talun, Cirebon 2016 silam sebagai peristiwa, namun apa penyebab tewasnya sejoli 16 tahun itu.
Susno sebagai mantan penyidik level jenderal bintang tiga merasa lebih yakin Vina dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan pembunuhan.
Hal itu disampaikan Susno kala berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024).
Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar.
Sebab, pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.
"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."
"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.
Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.
Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.
Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.
Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.
Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.
"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.
"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalua gak mati," lanjut kata Susno.
Yakin Saka Tatal Bukan Pembunuh

Sementara itu, menjelang sidang PK, Saka dan kuasa hukumnya mendatangi kediaman Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (13/7/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan, kedatangannya bersama Saka bertujuan untuk meminta Dedi menjadi salah satu saksi dalam gugatan PK tersebut.
Menurutnya, Dedi Mulyadi diperlukan sebagai sosok yang menelusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky dari awal dan memunculkan saksi lain yang mau berbicara di hadapan publik.
"Kang Dedi luar biasa, menelusuri (kasus Vina dan Eky) dari awal. Bahkan bukti yang awalnya saya sulit dapatkan, setelah didatangi (Dedi Mulyadi) sekarang terungkap, terima kasih sekali. Maka itulah Kang Dedi siap jadi saksi," kata Titin, dikutip dari Kompas.com.
Salah satu kesaksian yang dibutuhkan, jelasnya, adalah hasil penelusuran Dedi soal keberadaan Saka pada malam penemuan jasad Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.
Dari penelusuran tersebut, lanjut Titin, Saka dipastikan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang berada di bengkel.
"Saat sidang, Ibu hakim ketua menyatakan 'mana ada bengkel buka jam 10 malam', dan ternyata betul setelah ditemui Kang Dedi, pemilik bengkel menyatakan yang sama (Saka di bengkel)," ujar Titin.
Baca juga: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Berani Taruhan Rp 300 Juta Terkait Identitas Pegi Setiawan Cianjur
Pihaknya berharap, kesaksian Dedi Mulyadi bisa menjadi novum untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan seperti putusan hakim yang membuat Saka dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Sementara Dedi Mulyadi bersyukur hasil penelusurannya bisa membuat para saksi yang semula takut menjadi berani untuk mengungkap yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dedi pun menegaskan bahwa dia siap jika nantinya menjadi saksi untuk kepentingan PK yang diajukan oleh Saka Tatal.
Berdasarkan hasil temuannya, Dedi meyakini, Saka Tatal serta para terpidana lain yang saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016.
"Bersedia, dengan senang hati, karena alurnya sudah terbaca walaupun saya hanya merekonstruksi melalui tayangan digital, tapi saya yakin hakim bisa melihat ekspresi mereka bohong atau tidak," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Kasus Vina Mulai Diragukan, Keluarga Tetap Yakin Ada Pembunuhan Karena Chat Blackberry
Iptu Rudiana
Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Saka Tatal
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pembunuhan Vina Cirebon
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.