Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi
Hingga kini pihak Polda Jabar masih belum memberikan ganti rugi terhadap korban salah tangkap kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Hingga kini pihak Polda Jabar masih belum memberikan ganti rugi terhadap korban salah tangkap kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Sementara pihak Pegi Setiawan sendiri hingga kini masi belum mengajukan tuntutan ganti rugi.
Tuntutan ganti rugi itu akan diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan jika Polda Jabar masih tak ada itikad baik.
Sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.
"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.
Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.
Baca juga: Nasib Baik Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina, Dapat Sofa, Motor hingga Ditawari Kerja 2 Tokoh
"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.
Menanggapi hal itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.
Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.
Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.
"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus, melansir dari tayangan TVOne News.
Baca juga: Pantesan Pegi Setiawan Tolak Jihan Meski Sudah Bersedia Jadi Istrinya, Toni RM: Jangan Dulu
Gayus mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.
Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.
"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.
Sebelumnya, Susno Duadji menegaskan, pihak kepolisian wajib memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan menang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.