Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi

Hingga kini pihak Polda Jabar masih belum memberikan ganti rugi terhadap korban salah tangkap kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

kolase Tribun Bogor
kolase foto Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi. 

Ganti rugi ini sebagai bentuk kompensasi negara atas penangkapan Pegi Setiawan yang sebenarnya tidak pernah terlibat dalam kasus Vina Cirebon

"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024) kemarin.

kolase foto mantan Kabareskrim Susno Duadji. Ia Membongkar Cara Menangkap Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon.
kolase foto mantan Kabareskrim Susno Duadji. Ia Membongkar Cara Menangkap Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribunnews)

Ia berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.

"Kalau Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi."

"Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."

Baca juga: Pengacara Top Otto Hasibuan Bongkar Kejanggalan Barang Bukti Kasus Vina Cirebon: Masuk Akal Gak?

Sebagai bentuk kecintaan pada institusi Polri, mantan Kapolda Jawa Barat ini bahkan rela merogoh kocek sendiri. 

"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," ujarnya.

Jumlah ganti rugi untuk Pegi

Pegi Setiawan yang akhirnya bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan yang akhirnya bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon (Kolase Tribun Jabar)

Mantan Kapolda Jabar, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan, masalah ganti rugi itu diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam pasal 23 dan 97.

Namun untuk besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015.

"Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian, dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000 ganti kerugian dari negara," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu, apabila ada luka berat ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000.

"Sementara jika menimbulkan kematian itu dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000," kata dia.

Kabarnya, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 ke Polda Jabar.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved