Berita Probolinggo

Pengedar Narkoba di Kalangan Sopir Jip dan Ojek Kuda Gunung Bromo Digulung Polisi Probolinggo

Dua pengedar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu kepada para sopir Jip dan ojek kuda di wilayah Gunung Bromo diamankan Satreskoba Polres Probolinggo

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Probolinggo
Kurir dan pengedar narkoba di kalangan sopir Jip dan ojek kuda Gunung Bromo setelah ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satreskoba Polres Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Salah satu dari tersangka, disebut kerap mengedarkan sabu-sabu kepada para sopir Jip dan ojek kuda di wilayah Gunung Bromo.

Para tersangka itu adalah SN (33) warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura. Kemudian, PJ, seorang kurir asal Kecamatan Sukapura yang ditangkap di Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir inisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo.

"Dari keterangan PJ yang merupakan kurir, ia sering mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada para sopir Jip dan ojek kuda di wilayah Gunung Bromo. Barang haram itu didapat dari SN," kata AKP Nanang, Sabtu (20/7/2024).

"Awalnya kami amankan PJ ini saat hendak mengantarkan pesanan. Setelah diamankan, kami kembangkan lagi dan mendapat informasi bahwa SN berada di rumahnya, lalu anggota langsung bergerak ke lokasi," tambahnya.

Dalam penangkapan SN, lanjut AKP Nanang, saat rumahnya digeledah, petugas mendapati barang bukti beberapa plastik klip berisi sabu dengan total berat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu dan timbangan.

"Semua barang bukti yang kami sita dan tersangka sudah berada di Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, menurut AKP Nanang, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan SN terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved