Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Top Otto Hasibuan Bongkar Kejanggalan Barang Bukti Kasus Vina Cirebon: Masuk Akal Gak?

Pengacara top Otto Hasibuan membongkar sederet kejanggalan barang bukti dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016. Disebut tak masuk akal.

kolase IST
Otto Hasibuan (kiri). Pengacara Top Otto Hasibuan Bongkar Kejanggalan Barang Bukti Kasus Vina Cirebon. 

Foto baut berdaging ini, yang baru diperoleh setelah film Vina Cirebon viral, menjadi salah satu bukti visual yang kuat. 
 
"Gambar baut berdaging ini salah satu novum untuk sidang PK Saka Tatal, karena dulu hanya keterangan lisan tapi tidak dibuktikan secara visual."

"Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis 7 terpidana itu dihukum seumur hidup," jelas dia.

Titin mengaku tidak memahami mengapa bukti visual tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Iptu Rudiana Terlanjur Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Dirtipidum Bareskrim: Belum Terima

Meskipun saksi sudah menyatakan adanya daging yang tertinggal di baut secara lisan.

"Terkait bukti gambar foto baut berdaging itu sengaja tidak dihadirkan atau bagaimana, saya juga tidak paham."

"Sebab, sebetulnya ketika di tahun 2016-2017 saksi sendiri sudah menyatakan ada daging yang tertinggal di baut itu kan disampaikan secara lisan, tapi tidak ada visualnya," katanya.

Saka Tatal dan Kuasa hukumnya. Sebut Pelaku Kasus Vina Cirebon Iming-imingi Saksi, Polisi Malah Diketawai Saka Tatal.
Saka Tatal dan Kuasa hukumnya. Sebut Pelaku Kasus Vina Cirebon Iming-imingi Saksi, Polisi Malah Diketawai Saka Tatal. (Tribun Jabar)

Menurutnya, bukti foto ini didapatkan setelah film Vina Cirebon viral dan ada yang mengantarkannya. 

"Berkaitan dengan diperoleh darimana itu bukti foto tersebut, ada yang mengantarkan."

"Sebab, saya jauh-jauh hari terus menyampaikan bahwa ada daging yang tertinggal di baut saat penemuan mayat Eki dan Vina di jembatan Talun tersebut," ujarnya.

Mengenai keaslian foto tersebut, Titin menyatakan keyakinannya bahwa foto itu otentik dan sedang diperiksa lebih lanjut.

"Soal yakin atau tidak visual foto ini benar yang terjadi pada saat itu, ya silakan saya juga sedang memeriksa, tapi saya yakin ini otentik," ucap Titin.

Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved