Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Top Otto Hasibuan Bongkar Kejanggalan Barang Bukti Kasus Vina Cirebon: Masuk Akal Gak?
Pengacara top Otto Hasibuan membongkar sederet kejanggalan barang bukti dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016. Disebut tak masuk akal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Bukti ini berupa daging yang tertempel di dalam baut sebuah tiang penerangan jalan umum (PJU) di jembatan tempat jasad Vina dan Eky ditemukan.
Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan mengungkap bukti itu saat tampil di acara Rakyat Bersuara iNews TV pada Rabu (17/7/2024).
Menurut Otto, kalau memang daging dibaut PJU itu benar, maka akan membelokkan kasus Vina CIrebon dari cerita sebelumnya.
"Artinya kalau itu daging, itu berarti peristiwa akan mungkin terjadi di jembatan. Kalau mayat dibawa dari tempat pembunuhan, diletakkan di jembatan, tidak mungkin ada barang ini," kata Otto.
Diungkapkan Otto, sebenarnya penyidik sudah menemukan hal itu pada 2016 silam, namun anehnya hal ini tidak diperdalam.
Bahkan di putusan pengadilan pun fakta ini juga disebutkan.
"Kenapa tidak dieksplore, darimana, DNA ini siapa?," ujar Otto heran.
Baca juga: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Berani Taruhan Rp 300 Juta Terkait Identitas Pegi Setiawan Cianjur
Dengan bukti baru ini Otto mengurai kemungkinan korban Vina dan Eky tewas karena kecelakaan tunggal atau berkelahi di atas jembatan tersebut.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa foto baut yang terdapat daging akan menjadi novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Foto ini merupakan fakta baru yang diharapkan dapat membuka perspektif berbeda dalam kasus yang kontroversial tersebut.
"Terkait foto bergambar baut yang ada dagingnya, sebenarnya gini dalam persidangan tahun 2016-2017 lalu masalah ada daging di baut sudah disampaikan oleh polisi yang melakukan olah TKP pada saat itu, polisi menemukan daging di baut yang menjadi penyangga tiang PJU (di jembatan Talun)," ujar Titin saat diwawancarai di rumahnya, Rabu (17/7/2024).
Menurut Titin, keterangan mengenai adanya daging di baut tersebut tidak diperhatikan oleh majelis hakim pada saat itu.
Padahal, temuan ini memperkuat asumsi bahwa awalnya terjadi kecelakaan.
"Kenapa ada daging yang menempel? Asumsinya memang waktu itu awalnya terjadi kecelakaan, jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya kecelakaan," ucapnya.
Titin juga menyatakan, bahwa pada tahun 2016-2017 dirinya sudah yakin tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.