Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim, Susno Duadji: Alat Bukti Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno DUadji yakin PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim. DUgaan pembunuhan diragukan.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Eks Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duadji yakin Peninjauan Kembali Saka Tatal akan diterima hakim. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji meyakini upaya peninjauan kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan dikabulkan hakim.

Keyakinan Susno Duadji itu disampaikan saat menanggapi permintaan kuasa hukum Saka Tatal untuk dia mau menjadi saksi ahli di sidang PK. 

"Saya yakin Saka Tatal akan dikabulkan PK nya. Kalau tidak dikabulkan saya berani bertanya," kata Susno dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, pada Jumat (19/7/2024). 

Menurut Susno, hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal harus mampu membuktikan adanya pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang dituduhkan di dakwaan. 

"Kalau tidak bisa membuktikan, kejahatannya aja gak ada, harus dibebaskan.

Baca juga: Nasib Baik Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina, Dapat Sofa, Motor hingga Ditawari Kerja 2 Tokoh

Kalau dia berdalih novum ini, novum itu. Ingat, hukum tertinggi di dunia adalah keadilan," tegas Susno. 

Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar karena dugaan pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.

Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.

Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP)  dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.

"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.

"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalau gak mati," lanjut kata Susno.

Sementara terkait permintaan kuasa hukum Saka Tatal untuk dia mau menjadi ahli, Susno belum bisa mengabulkan.

Menurutnya, dia adalah seorang praktisi, bukan ahli yang memang memiliki keahlian tersendiri dan pengakuan.  

"Saya ucapkan terimakasih dan saya senang, saya bangga. Tetapi ada kepentingan yang lebih besar lagi," katanya. 

Mendapat jawaban ini, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti bisa menerimanya.

"Saya sangat menghormati apa yang bapak sampaikan. Walaupun demikian, apa yang bapak sampaikan di media, ini menjadi suport yang luar biasa untuk PK Saka Tatal. Terimaksih bapak sudah menguatkan kami semua," ucap Titin. 

Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Hakim Rzqa Yunia bakal memimpin sidang tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Yakin Saka Tatal Cuma Kambing Hitam

Di tempat terpisah, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan kliennya cuma kambing hitam kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, penyidik hingga hakim kasus Vina Cirebon kala itu tak berkualitas.

Diketahui, Farhat Abbas begitu percaya diri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan nama Saka Tatal dari mantan terpidana kasus Vina Cirebon.

Farhat Abbas juga mengatakan siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurutnya, pada saat penyidikan kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam, banyak barang bukti, saksi, penyidik, sampai hakim yang tidak berkualitas.

Baca juga: Yakin Saka Tatal Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Beber Hasil Temuan: Alurnya Sudah Terbaca

"Kalau kita berdebat tentang masalah kualitas saksi, bagi kami, kami hanya melihat kualitas saksi, kualitas bukti tidak berkualitas, termasuk penyidiknya juga," kata Farhat Abbas, melansir dari Youtube TVOne.

Ia juga menyinggung soal jaksa penuntut sampai hakim kasus Vina yang memutuskan perkara tahun 2016 silam.

Menurutnya, bahkan para pihak yang harusnya memberikan keadilan tidak memiliki kemampuan untuk mengadili.

"(jaksa) penuntutnya juga bahkan hakimnya juga bukan menilai bukti dan kualitas, tapi mereka tidak punya kualitas, keahlian, kemampuan, dalam mengadili satu perkara," tegas Farhat Abbas.

Pengacara Saka Tatal ini menilai bahwa baik pihak polisi, hakim, dan jaksa tidak benar-benar berupaya untuk mencari keadilan.

Baca juga: Iptu Rudiana Terlanjur Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Dirtipidum Bareskrim: Belum Terima

Ia berpendapat bahwa pengusutan kasus Vina ini hanya mengejar pengakuan tersangka dan terdakwa.

"Di mana hanya mengejar pengakuan tersangka, pengakuan terdakwa, pengakuan-pengakuan saja," kata dia lagi.

Ia juga menilai ada upaya menutupi kasus pembunuhan Vina ini dari pihak kepolisian.

Misalnya adalah fakta bahwa para terpidana dipersulit untuk menemui tim kuasa hukum dari Peradi.

Padahal, Peradi adalah organisasi pengacara yang sudah dikenal kiprahnya di Indonesia.

"Mereka udah (diperlakukan) kayak bukan pengacara," kata Farhat.

Sementara itu, Dedi Mulyadi juga meyakini bahwa Saka Tatal bukan pembunuh Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, M. Rizky Rudiana alias Eky.

Keyakinan ini berdasarkan hasil temuan Dedi Mulyadi selama mengikuti kasus Vina Cirebon yang kembali bergulir berkat Film Vina Sebelum 7 Hari.

Saka Tatal dan Kuasa hukumnya. Sebut Pelaku Kasus Vina Cirebon Iming-imingi Saksi, Polisi Malah Diketawai Saka Tatal.
Saka Tatal dan Kuasa hukumnya. Sebut Pelaku Kasus Vina Cirebon Iming-imingi Saksi, Polisi Malah Diketawai Saka Tatal. (Tribun Jabar)

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Saka Tatal bebas dari penjara sejak tahun 2020 lalu.

Baca juga: Pantesan Pegi Setiawan Tolak Jihan Meski Sudah Bersedia Jadi Istrinya, Toni RM: Jangan Dulu

Kini, Saka Tatal siap melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.

Kuasa Hukum Saka Tatal telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Cirebon untuk melangsungkan sidang.

Di tengah proses tersebut, Saka dan kuasa hukumnya mendatangi kediaman Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (13/7/2024).

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan, kedatangannya bersama Saka bertujuan untuk meminta Dedi menjadi salah satu saksi dalam gugatan PK tersebut.

Menurutnya, Dedi Mulyadi diperlukan sebagai sosok yang menelusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky dari awal dan memunculkan saksi lain yang mau berbicara di hadapan publik.

"Kang Dedi luar biasa, menelusuri (kasus Vina dan Eky) dari awal. Bahkan bukti yang awalnya saya sulit dapatkan, setelah didatangi (Dedi Mulyadi) sekarang terungkap, terima kasih sekali. Maka itulah Kang Dedi siap jadi saksi," kata Titin, dikutip dari Kompas.com.

Salah satu kesaksian yang dibutuhkan, jelasnya, adalah hasil penelusuran Dedi soal keberadaan Saka pada malam penemuan jasad Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.

Dari penelusuran tersebut, lanjut Titin, Saka dipastikan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang berada di bengkel.

"Saat sidang, Ibu hakim ketua menyatakan 'mana ada bengkel buka jam 10 malam', dan ternyata betul setelah ditemui Kang Dedi, pemilik bengkel menyatakan yang sama (Saka di bengkel)," ujar Titin.

Baca juga: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Berani Taruhan Rp 300 Juta Terkait Identitas Pegi Setiawan Cianjur

Pihaknya berharap, kesaksian Dedi Mulyadi bisa menjadi novum untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan seperti putusan hakim yang membuat Saka dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Sementara Dedi Mulyadi bersyukur hasil penelusurannya bisa membuat para saksi yang semula takut menjadi berani untuk mengungkap yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dedi pun menegaskan bahwa dia siap jika nantinya menjadi saksi untuk kepentingan PK yang diajukan oleh Saka Tatal.

Berdasarkan hasil temuannya, Dedi meyakini, Saka Tatal serta para terpidana lain yang saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016.

"Bersedia, dengan senang hati, karena alurnya sudah terbaca walaupun saya hanya merekonstruksi melalui tayangan digital, tapi saya yakin hakim bisa melihat ekspresi mereka bohong atau tidak," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved