Berita Viral
Naik Turun Kekayaan Wali Kota Semarang yang Biayai Sekolah Vita Azahra Anak Tukang Pijat Gagal PPDB
Inilah naik turun harta kekayaan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Viral Biayai Sekolah Vita Azahra Anak Tukang Pijat Gagal PPDB.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Tak sampai di situ, Mbak Ita juga menjadikan Vita Azahra menjadi anak asuh.
“Kami menyadari bahwa PPDB SMA ini bukan kewenangan dari Pemkot Semarang, sehingga kami mencari solusi untuk bagaimana anak ini tetap sekolah sesuai dengan hatinya."
"Tadinya sudah ketrima di SMK negeri, tapi tidak mau karena inginnya di SMA negeri. Sambil menunggu jika tidak bisa diterima SMA negeri, maka dia mau sekolah di SMA swasta yakni SMA Mardi Siswo."
"Kami punya program Gerbang Harapan, dimana program menjadi orang tua asuh untuk kebutuhan pendidikan anak-anak. Jadi saya punya anak asuh baru, Vita,” tutur Mbak Ita, dikutip dari Kompas TV.
Diketahui, Pemerintah Kota Semarang memiliki gerakan bersama orang tua asuh untuk pengembangan hari masa depan (Gerbang Harapan).
Program ini merupakan upaya untuk menekan angka putus sekolah masyarakat Kota Semarang.
Warga yang berkecukupan diajak untuk menjadi orang tua asuh bagi anak kurang mampu.
Lantas, berapa besaran gaji Wali Kota Semarang?

Sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan.
Ketentuan soal gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Meski begitu, gaji Rp2,1 juta yang diterima Mbak Ita belum termasuk tunjangan.
Dia juga menerima sejumlah tunjangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.
"Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," tulis Perpres tersebut.
Selain itu, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah.
Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.